HarianNusa.com, Mataram – Seorang oknum mahasiswa fakultas hukum salah satu perguruan negeri di Mataram diringkus polisi, Rabu (30/8). Pelaku berinisial AR (22) asal Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat diduga sebagai kurir sabu dan ganja.
AR ditangkap saat mengendarai motor bersama seorang rekannya. Saat itu pelaku tengah mengisi bensin di SPBU Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB datang meringkus pelaku. Namun sayang rekan pelaku berhasil lolos dari penggerebekan polisi.
Saat petugas memeriksa tas milik pelaku, ditemukan sebuah pot bunga. Saat pot tersebut dibuka, ternyata ditemukan ganja seberat 58,70 gram dan sabu seberat 0,3 gram. Pelaku pun dibawa ke Mapolda NTB.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra secara singkat membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, dia mahasiswa fakultas hukum di salah satu kampus di Mataram. Kita masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Polisi belum menjelaskan secara detail peran pelaku, karena hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang lolos saat penangkapan. (sat)