HarianNusa.com, Mataram – Sebanyak tujuh alat bantu seks wanita (sextoys) ilegal dimusnahkan Bea Cukai Mataram, Selasa (26/9). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Alat bantu seks tersebut dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dan juga Singapura. Barang tersebut dibawa oleh warga yang berwisata ke luar negeri.
“Barang-barang hasil sitaan kami mulai tahun 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2017. Barang-barang ini kami sita dari Bandara BIL maupun Kantor Pos,” ujar Kepala Bea Cukai Mataram, Himawan Indarjono.
Alat bantu seks dimusnahkan dengan cara memotongnya menggunakan gerinda mesin. Selain itu ada juga senjata tajam berupa golok, keris, panah dan juga pistol dimusnahkan.
Petugas juga memusnahkan HP. Sebanyak 4.506 HP milik TKI yang kembali ke Lombok disita melalui bandara maupun jasa pengiriman barang. Sementara pada hari ini, jumlah HP yang dimusnahkan berjumlah 610 unit HP. Sisanya akan dimusnahkan jika pemilik tidak melengkapi izin membawa HP dari luar.
Terkait HP dan barang lainnya, berdasarkan ketentuan Permendag Nomor/38M-82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana diubah dalam Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016, HP dari luar negeri dapat dibawa masuk ke Indonesia maksimal dua unit. Jika lebih dari dua unit, maka HP tersebut akan disita hingga pemilik mengurus izin dalam waktu yang ditentukan.
Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik barang belum mengantongi izin, maka barang tersebut akan jadi milik negara dan dapat diusulkan dimusnahkan.
“Pemusnahan dari barang-barang tersebut tergantung nilai barangnya. Jika nilainya di bawah 150 juta maka izin pemusnahannya dari Kantor Pelayanan Lelang Negara di Mataram. 150 juta sampai 300 juta kewenangannya di kantor wilayah. Nilainya di atas 300 juta dari Dirjen Kekayaan Negara,” jelasnya. (sat)