Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineKades Mambalan Ditetapkan Tersangka Kasus Prona

Kades Mambalan Ditetapkan Tersangka Kasus Prona

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Unit Tipikor Polres Mataram menetapkan tersangka terhadap Kades Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Lalu Ahmad Yudni. Penetapan tersangka telah dilakukan dua pekan lalu.

“Kita sudah menetapkan tersangka pada Kades Mambalan dua Minggu lalu. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa. Kita sudah mengirim surat panggilan untuk dimintai keterangan hari ini,” ujar Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Made Arnawa, Senin (2/10).

Namun Kades Mambalan yang telah dipanggil untuk diperiksa hari ini berhalangan untuk hadir. Sehingga penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk proses pemanggilan kedua.

“Dengan terpaksa kita jadwalkan ulang, karena yang bersangkutan ada halangan,” ungkapnya.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, namun Kades Mambalan belum ditahan. Penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, selanjutnya akan dipertimbangkan penahanan.

“Kita akan memanggil dan melakukan pemeriksaan lagi. Selanjutnya akan dipertimbangkan penahanannya,” pungkasnya.

Kades Mambalan diduga melakukan pungli terhadap Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016. Terindikasi pemotongan dana terhadap sejumlah masyarakat yang mengurus prona dengan pungutan bervariasi.

“Diduga yang bersangkutan memungut (uang) dari peserta prona yang seharusnya gratis. Pemungutan berkisar Rp 500 hingga Rp 1 juta,” jelas AKP Arnawa.

Puluhan warga Mambalan yang mengurus prona dikenai biaya. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, pengurusan prona tidak dibebankan biaya.

Sebelumnya, warga Mambalan melaporkan dugaan pungli prona pada Mapolres Mataram. Warga membawa sejumlah bukti yang terkait dugaan tersebut. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kades Mambalan. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -