HarianNusa.com, Mataram – Seorang penadah barang curian berinisial AJ (33) asal Lingkungan Jempong Barat, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram diringkus polisi.
Pelaku diduga merupakan penadah barang curian dari seorang pelaku pencurian yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi. Pelaku membeli satu unit laptop Acer 14 inci beserta casnya.
“Pelaku merupakan penadah barang curian yang membeli laptop curian,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, Selasa (2/10).
Pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur yang beraksi di BTN Perum Elit, Kelurahan Jempong Mataram. Kini pelaku pencurian tersebut ditahan di Lapas Anak Terbuka Ojong-Ojong. Pelaku mencuri di rumah korban dengan mengambil laptop, TV Toshiba 24 inci, satu unit handycam dan HP Sony Experia.
Sementara sang penadah ditangkap setelah polisi mengintrogasi pelaku pencurian terkait orang yang membeli barang curian tersebut. Kemudian penadah barang curian tersebut ditangkap di rumahnya oleh polisi.
“Kita melakukan penangkapan terlebih dahulu pada pelaku pencurian. Berdasarkan keterangan pelaku, barang curian berupa laptop dijual pada penadah berinisial AJ,” ungkapnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Mataram. Pelaku terancam pasal 481 ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sat)