Kamis, November 14, 2024
spot_img
BerandaHeadlineRampas Mobil Keluarga Polisi, Lima Debt Collector di Mataram Ditangkap

Rampas Mobil Keluarga Polisi, Lima Debt Collector di Mataram Ditangkap

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Lima orang debt collector yang beraksi di Kota Mataram diringkus polisi. Kelimanya diringkus setelah mencoba melakukan pemaksaan dan pengancaman mengambil mobil milik keluarga polisi dengan alasan kredit macet.

Dalam ekspos yang digelar Polres Mataram, Senin (23/10), kelimpa pelaku ditangkap pada 4 Oktober 2017 lalu. Setelah sekian lama proses penyidikan, kelima pelaku ditetapkan tersangka dan akan diserahkan ke kejaksaan.

“Lima pelaku diduga melakukan pengancaman memaksa secara melawan hukum sesuai pasal 335 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK (tengah) saat ekspos kasus pengancaman oleh debt collector. (satria/hariannusa.com)

Kelima pelaku dengan menggunakan sebuah mobil mengejar korbannya yang membawa mobil Grand Max di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Kelima pelaku kemudian memepet mobil korban dan berhenti di depan mobil korban.

“Diduga Grand Max ini ada tunggakan di salah satu Finance. Pemilik mobil dihadang. Kemudian diduga ada kekerasan dan ancaman kekerasan sehingga mengakibatkan ketakutan dari korban. Dari situ korban melaporkan ke Polres Mataram,” ungkapnya.

Kelima pelaku diketahui bernama Jimmy Sausele (32) asal Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Kahfi (34) asal Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah,  Paozan Parniwadi alias Jarwo (27) asal Desa Pengembur, Pujut, Lombok Tengah, Ali Akbar (35) asal Kelurahan Selagalas, Kota Mataram dan Ahmad Muhibin (26) asal Narmada, Lombok Barat.

Kelima pelaku diketahui bekerja di sebuah perusahaan penyalur jasa debt collector yakni PT Mata Dewa Indonesia (PT MDI). Perusahaan yang meresahkan masyarakat tersebut mempekerjakan para pelaku untuk menagih para penunggak pembayaran dengan ancaman kekerasan.

Sebanyak tiga kali pelaku melakukan penagihan pada korban. Di hari yang ketiga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut pada polisi. Kelima pelaku kemudian diringkus.

Diperkirakan ada puluhan debt collector yang menagih korban dengan waktu yang berbeda, namun kelima pelaku melakukan penaggihan dengan unsur pengancaman, akhirnya kelima pelaku yang berbadan besar itu diamankan polisi. Para pelaku tertunduk malu saat diekspos polisi. Kegarangan saat mengancam korban kini dibayar dengan penyesalan di balik jeruji besi. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, November 14, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, November 14, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -