HarianNusa.com, Lombok Timur – Seorang terduga penyalahguna narkoba berinisial BH (40) warga Batu Rimpang Utara, Desa Dana Rasa, Kecamatan Keruak, Lombok Timur (Lotim) ditangkap Tim Operasi Anti Narkotika (Antik) Polres Lotim, Kamis (26/10).
Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30 Wita. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Surya Irawan, SH bersama 10 anggota.
Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu I Made Tista, menjelaskan kronologis penangkapan karena pelaku sebelumnya menjadi incaran polisi lantaran informasi masyarakat yang kerap melihat pelaku menyalahgunakan narkotika.
“Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 poket berisi kristal diduga narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Sabu tersebut didapat di lemari rumah pelaku. Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selain itu polisi juga menemukan sebuah bong yang dijadikan alat hisap sabu, dua buah tabung kaca, sebuah jarum, sebuah gunting, tiga korek api gas, tiga skop sabu plastik, dua pipet plastik dan dua bungkus plastik klip berisi puluhan plastik klip kosong.
“Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Lotim guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam minggu ini, Polres Lotim tengah menggalakan Operasi Anti Narkotika (Antik) Gatarin 2017. Polisi mengatensikan pemberantasan peredaran narkoba di tengah masyarakat. (sat)