Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaEkonomiUMP NTB Naik Menjadi 11,87 Persen

UMP NTB Naik Menjadi 11,87 Persen

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat telah melakukan penetapan UMP NTB tahun 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB kepada awak media di Mataram, Rabu (01/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Wildan menyampaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) NTB tahun 2018 mendatang sebesar Rp. 1.825.000 atau naik 11,87 persen dari tahun sebelumnya Rp.1.631.190,-.

Wildan menyebutkan usulan unsur Apindo 8,71 persen unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebesar 13,96 persen unsur pemerintah 11,71 persen.

“Dari usulan ketiga unsur tersebut, gubernur membulatkannya menjadi 11,87 persen,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Gubernur NTB menegaskan kenaikan UMP sebesar 11,87 persen resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2018.

Diharapkan tidak ada perusahaan/pengusaha yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang diberlakukan. Kalaupun tidak mampu hendaknya menggunakan prosedur penangguhan yang telah ditentukan.

“Jika ternyata perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan di atas maka dianggap melanggar UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan dikenakan sanksi yang telah ditentukan,” tegasnya.

Dengan telah ditetapkannya kenaikan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTB mengimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota se-NTB agar segera merumuskan usulan kenaikan UMK 2018 mendatang kepada gubernur dengan mengacu menggunakan formula pasa 46 dan pasal 47 PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Untuk UMK kabupaten/kota tetap ditentukan oleh provinsi dengan rekomendasi usulan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut, paling lambat 21 November ini usulan tersebut harus sudah masuk,” pungkasnya. (f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -