Imigrasi Mataram Tangkap WNA Asal Malaysia

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pria Warga Negara Malaysia diamankan Imigrasi Kelas I Mataram. Pria berinisial CH (65) asal Kelantan Malaysia diamankan pada Kamis (15/11) di Mertak Paok, Batukliang, Lombok Tengah.

Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Mataram, Ramdhani, mengatakan pria tersebut diamankan lantaran tinggal secara ilegal di Lombok dengan memalsukan data diri.

- Advertisement -

“Operasi inteligen keimigrasian dilakukan berhubungan dengan adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengembangan pada Rabu tanggal 15 November. Didapatkan informasi yang berangkutan telah lama tinggal di Lombok Tengah, kurang lebih tujuh tahun,” ujarnya di Kantor Imigrasi Mataram, Jumat (17/11).

Hasil pemeriksaan awal, WNA Malaysia tersebut masuk Indonesia sudah empat kali. Pertamakali ia masuk Indonesia pada Oktober 2010.

Barang bukti yang ditemukan yakni, satu buah paspor nomor A23108111 dikeluarkan di Malaysia pada tanggal 1 Oktober 2010, satu KTP, paspor Indonesia, Kartu Indonesia Sehat, KK, akta lahir dan SIM. Semua dokumen tersebut atas nama Hasan.

- Advertisement -

CH bekerja sebagai petani di Mertak Paok. Ramdhani menjelaskan, awalnya CH menjadi sopir di sebuah pabrik di Malaysia. Kemudian ia menikah dengan karyawan perusahaan tersebut di Thailand.

“Yang bersangkutan bertemu istrinya di Malaysia pada 2017. Istrinya kerja di pabrik triplek, yang bersangkutan bekerja di tempat yang sama sebagai supir. Akhirnya mereka menikah,” jelasnya.

- Advertisement -

“Entah bagaimana mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan di Malaysia. Akhirnya mereka menikah di Thailand akhir 2008, kemudian mereka kembali ke Malaysia sampai dengan 2010. Kemudian dari hasil data masuk ke Indonesia bulan Oktober tahun 2010,” sambungnya.

Sementara terkait penerbitan SIM, KTP, Paspor di Imigrasi Mataram dan lainnya yang merupakan dokumen milik CH, pihak Imigrasi Mataram akan memeriksa semua saksi dan pihak-pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Termasuk pihak Imigrasi Mataram sendiri.

“Yang jelas semua saksi dan pihak-pihak akan kita periksa,” pungkasnya.

CH diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Kini ia diamankan di Ruang Detensi Imigrasi kelas I Mataram. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!