Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU Soroti RUU KUHP

- Advertisement -

HarianNusa.com,Mataram – Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masa’il Qonuniyyah, Zaini Rahman mengatakan, ada beberapa isu-isu krusial yang menjadi perhatian khusus peserta Bahtsul Masa’il di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pertama, perluasan pengertian asas legalitas. KUHP harus mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

“Baik hukum adat maupun agama di luar pasal-pasal yang ditetapkan KUHP,” ungkap Zaini Rahman di sela-sela memimpin sidang komisi di Pesantren Darul Falah Mataram, Jum’at (24/11).

Kedua, peran pihak keluarga korban dalam mempengaruhi putusan hakim. Zaini menuturkan, pihak keluarga korban memiliki dua hak yaitu hak restorasi atau pemulihan korban dan hak pemaafan.

Di dalam Islam, lanjutnya, ada istilah hudud yang diberikan kepada korban. Ini menjadi pengadilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban.

- Advertisement -

“Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” jelasnya.

Ketiga, perluasan delik perzinahan. Zaini mengatakan, selama ini KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan, orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini.

- Advertisement -

“Di sini diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan pernikahan di luar pernikahan maka masuk ke dalam kategori zina,” urainya.

Keempat, penodaan agama. Ia menyebutkan, agar proses hukumnya lebih terukur baik secara pembuktian ataupun delik maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama.

Adapun untuk hukuman mati, Zaini menjelaskan, sejak dulu Nahdlatul Ulama (NU) mendukung hukuman mati sebagai hukuman maksimal, bukan mutlak. Hukuman maksimal tidak jadi dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan Hak Asasi Manusia.

“Tetapi sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus,” tegasnya.

Menurut dia, seseorang bisa dikenakan hukuman maksimal mati apabila kejahatan yang dilakukan sudah menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur seperti narkoba yang merjalela dan koruptor yang menimbulkan dampak luar biasa besar.

Hasil sidang komisi ini akan disahkan di dalam sidang pleno yang akan digelar pada Sabtu, (25/11) besok. Saat ini, RUU KUHP menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2018. (f3)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!