Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU Soroti RUU KUHP

- Advertisement -

HarianNusa.com,Mataram – Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masa’il Qonuniyyah, Zaini Rahman mengatakan, ada beberapa isu-isu krusial yang menjadi perhatian khusus peserta Bahtsul Masa’il di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pertama, perluasan pengertian asas legalitas. KUHP harus mengakomodir hukum-hukum yang ada di masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

“Baik hukum adat maupun agama di luar pasal-pasal yang ditetapkan KUHP,” ungkap Zaini Rahman di sela-sela memimpin sidang komisi di Pesantren Darul Falah Mataram, Jum’at (24/11).

Kedua, peran pihak keluarga korban dalam mempengaruhi putusan hakim. Zaini menuturkan, pihak keluarga korban memiliki dua hak yaitu hak restorasi atau pemulihan korban dan hak pemaafan.

Di dalam Islam, lanjutnya, ada istilah hudud yang diberikan kepada korban. Ini menjadi pengadilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban.

- Advertisement -

“Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” jelasnya.

Ketiga, perluasan delik perzinahan. Zaini mengatakan, selama ini KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga. Sedangkan, orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini.

- Advertisement -

“Di sini diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan pernikahan di luar pernikahan maka masuk ke dalam kategori zina,” urainya.

Keempat, penodaan agama. Ia menyebutkan, agar proses hukumnya lebih terukur baik secara pembuktian ataupun delik maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama.

Adapun untuk hukuman mati, Zaini menjelaskan, sejak dulu Nahdlatul Ulama (NU) mendukung hukuman mati sebagai hukuman maksimal, bukan mutlak. Hukuman maksimal tidak jadi dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan Hak Asasi Manusia.

“Tetapi sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus,” tegasnya.

Menurut dia, seseorang bisa dikenakan hukuman maksimal mati apabila kejahatan yang dilakukan sudah menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur seperti narkoba yang merjalela dan koruptor yang menimbulkan dampak luar biasa besar.

Hasil sidang komisi ini akan disahkan di dalam sidang pleno yang akan digelar pada Sabtu, (25/11) besok. Saat ini, RUU KUHP menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2018. (f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!