Komisi Organisasi Bahas Delapan Draft Peraturan NU

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU berlangsung di Ponpes Nurul Islam Sekarbela Mataram, Jumat (24/11).

Komisi Organisasi fokus membahas delapan draft peraturan organisasi sebagai jalan untuk mendetailkan AD/ART organisasi. Kedelapan draft itu yaitu tentang Peraturan NU terkait Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota NU, Peraturan NU tentang Perangkat Organisasi, Peraturan NU tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan NU tentang Pengesahan dan Pembekuan Pengurus.

- Advertisement -

Berikutnya draft Peraturan NU tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus, Peraturan NU tentang Tata Cara Rapat Organisasi, Peraturan NU tentang Pengukuran Kinerja dan Struktur Organisasi dan terakhir Peraturan NU tentang Administrasi Organisasi.

Anggota pimpinan sidang, Juri Ardiantoro mengatakan pada sidang komisi organisasi ini, pembahasannya dibagi di dua tempat dengan membahas empat butir persoalan di masing masing kelas. Hal itu dilakukan untuk mengefisiensi waktu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada  draft pembahasan Peraturan NU tentang Perangkat Organisasi, ada hal baru yang akan dijadikan rekomendasi yaitu Perangkat Organisasi NU akan dibuat badan khusus.

- Advertisement -

Badan khusus itu, lanjutnya, secara struktural terpisah dari badan otonom (Banom) NU. Badan Khusus itu, kata Juri badan yang dibuat untuk menangani satu isu atau masalah tertentu yang tidak bisa ditangani oleh lembaga atau banom NU yang ada.

“Misalnya kebutuhan tentang ekonomi, NU bisa membuat Badan Khusus. Tapi ini (Bansus) hanya terbentuk di pengurus pusat saja,” paparnya.

- Advertisement -

Selanjutnya pada draft peraturan rangkap Jabatan. Juri mengatakan dalam sidang komisi itu akan dibahas bagaimana pandangan jika ada pengurus NU yang juga punya jabatan diluar NU entah itu jabatan politik atau jabatan birokrasi.

“Ini satu hal penting yang juga dibahas,” ucapnya.

Hal lain dijelaskan Juri yaitu draft Peraturan NU tentang pengesahan dan pembekuan pengurus. Pembahasan tersebut kata dia dimaksudkan untuk melakukan penertiban organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Tertib organisasi, lanjutnya,harus ada mekanisme yang mengatur, selain pengesahan aturan pembekuan kepengurusan juga diberlakukan.

Pada sidang komisi organisasi, saat ini masih berlanjut. Sidang tersebut sempat tertunda disebabkan waktu salat Jumat. Sidang sempat diskor hingga pukul 13.30 Wita. (f3)

- Advertisement -
Rabu, Juli 2, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Rabu, Juli 2, 2025

Berita Terbaru

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Ketua Komisi I DPRD NTB Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Semakin Profesional dan Humanis

HarianNusa, Mataram — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa...

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati LAZ : Dengan Sinergi dan Kolaborasi Lobar jadi Aman dan Sejahtera

HarianNusa, Dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun (HUT) Bhayangkara...
Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!