HarianNusa.com, Mataram – Polsek Narmada menggelar razia cipta kondisi (cipkon) di beberapa Hotel Melati di wilayah Suranadi Narmada Lombok Barat, Rabu (6/12).
Dalam razia tersebut melibatkan piket fungsi jajaran Polsek Narmada dengan diperkuat 15 personel. Razia yang dimulai pukul 09.30 Wita menyasar sebuah homestay di sana.
Razia tersebut mengamankan empat pasangan di luar nikah yang diduga melakukan asusila di kamar hotel.
“Dalam razia cipta kondisi kita mengamankan empat pasangan di luar nikah yang berada di kamar sebuah homestay,” ujar Kapolsek Narmada, Kompol Gusti Bagia.
Keempat pasangan tersebut berinisial SM (60) asal Narmada bersama seorang wanita berinisial MS (35) asal Kembang Kerang, Lombok Tengah, NR (39) asal Desa Sengkel, Pujut bersama seorang wanita berinisial MN (37) asal Desa Sengkel, Pujut.
Kemudian, MH (37) asal Desa Bagu, Pringgarata bersama seorang wanita berinisial RH (21) asal Desa Sepakek, Pringgarata dan SL (48) asal Labuhan Haji, Lombok Timur berpasangan dengan wanita berinisial BM (44) asal Labuhan Haji, Lombok Timur.
Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Narmada untuk dilakukan pendataan.
“Keempat pasangan yang terjaring dalam giat cipta kondisi kita amankan untuk dilakukan pendataan,” pungkasnya. (sat)