HarianNusa.com, Mataram – Tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram menangkap tiga pelaku pembobol rumah kosong yang berada di Jalan Gunung Kawi, Nomor 01 Lingkungan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Sabtu (2/12).
Ketiga pelaku yakni YP (17), BS (19) dan AS (15). Ketiganya merupakan warga Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu Unit SPM TOSA warna Kuning, 6 buah Kursi Cukli, 2 buah koper, satu buah Magicom, tiga buah pemanggang roti, satu buah panic, satu buah tempat untuk buah-buahan yang terbuat dari kaca, satu buah toples kaca, 22 buah piring keramik, dan peralatan dapur lainnya.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku mengangkut barang-barang hasil curian dengan menggunakan sepeda motor Merk TOSA warna kuning milik Lingkungan Darul Hikmah, Dasan Agung, Kota Mataram.
“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan serta berhasil mengantongi nama-nama pelaku dan berhasil menangkap para pelaku,” kata Kapolres, Rabu (6/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, di mana sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu mengamati rumah yang akan menjadi targetnya dan dalam menjalankan aksinya, mereka juga dibantu oleh delapan orang lainnya sehingga leluasa menguras habis isi rumah yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp.150 juta.
“Saat itu, rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh pemiliknya ke luar daerah. Mereka berjumlah 11 orang, delapan orang lainnya telah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran kita,” ujar Kapolres.
Terkait dengan penggunaan motor sampah milik pemerintah tersebut, dijelaskan Kapolres pihaknya masih mendalami keterlibatan motor tersebut. Apakah ada oknum pejabat lingkungan yang terlibat atau memang dipinjam oleh para pelaku.
“Masih kita dalami apakah disewakan atau tidak, pengakuan pelaku mereka meminjam tapi masih harus kita dalami lagi,” jelas Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, YP dan BS di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. (sat)