HarianNusa.com, Mataram – Seorang pelaku penadah motor curian berinisial NS alias Ucip (46) asal Nenggung Desa Masbagik Lombok Timur diringkus polisi. Polisi meringkus pelaku pada Sabtu (9/12) lalu.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK menerangkan, kasus tersebut bermula saat Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram melaksanakan patroli di wilayah Kota Mataram pada Jumat (8/12).
“Saat itu sekitar pukul 22.20 Wita tim melihat pengendara menggunakan motor Satria FU melintas di Jalan Sandubaya ke arah Bertais. Polisi kemudian memberhentikannya dan memeriksa kendaraan tersebut,” ujar Kapolres, Senin (11/12).
Pengendara tersebut diketahui bernama H. Saifudin. Motor yang dikendarainya menggunakan plat palsu. Saat diperiksa, motor tersebut merupakan motor hasil curian di Jalan Pantai Gerupuk, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram pada 26 September 2017 lalu.
Saifudin mengaku motor tersebut dititip oleh temannya bernama Janiah yang tinggal di Lombok Timur. Keesokan harinya pada 9 Desember, polisi kemudian menuju Lombok Timur dengan membawa H. Saifudin.
“Polisi mencari di daerah Mantang dan berhasil menemukan saksi Janiah. Kemudian ia diintrogasi terkait asal-usul motor tersebut,” jelasnya.
Janiah mengaku motor tersebut dititipkan oleh tersangka NS alias Ucip untuk dibuatkan STNK palsu melalui Janiah yang kemudian dibawa ke H. Saifudin.
“Polisi melanjutkan pengejaran terhadap pelaku NS di daerah Masbagik. Pada pukul 16.45 Wita, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di daerah Masbagik,” ungkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mataram untuk proses pengembangan. NS mengaku motor tersebut diberikan oleh seorang pria tidak dikenal yang akan digunakan untuk membayar kayu milik NS yang diambil pria tak dikenal tersebut dengan total sebesar Rp 7.600.000.
Namun anehnya, meskipun telah seringkali bertemu dengan pria tak dikenal yang dimaksud, NS tidak mengetahui siapa nama pria tersebut dan alamatnya. Ini menjadi kecurigaan polisi.
Sementara ini NS dikenai Pasal 340 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (sat)