HarianNusa.com, Mataram – Kepala Desa (Kades) terpilih dalam Pilkades Sokong, Kabupaten Lombok Utara, Marianto SH menggugat Bupati Lombok Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut lantaran bupati mengeluarkan putusan terkait pemungutan suara ulang (PSU) Desa Sokong.
Sebelumnya Marianto terpilih menjadi Kades Sokong pada Pilkades 19 Oktober 2017 lalu. Namun terjadi demonstrasi penolakan dirinya lantaran diduga menggunakan ijazah palsu, padahal Marianto telah lolos verifikasi pengawas Pilkades.
Namun Bupati Lombok Utara mengeluarkan Surat Bupati Nomor 141/253/KLU/2017 tentang PSU yang menganulir kemenangan Marianto.
“Saya melakukan gugatan ini karena keputusan bupati bertentangan dengan undang-undang, baik Perbup dan Perda, di mana tidak diatur adanya pemungutan suara ulang sebab proses Pilkades sudah terlaksana dengan baik,” ujar Marianto dihubungi, Senin (11/12).
Ia mengatakan telah melalui tahapan Pilkades, bahkan lolos verifikasi faktual untuk keabsahan syarat administrasi. Marianto menyayangkan langkah bupati yang memerintahkan PSU.
“Saya perlu menegaskan bahwa aturan harus kita tegakkan. Jangan sebagai pejabat TUN malah melanggar aturan yang dibuat sendiri ini melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Jadi tidak bisa kesewenang-wenangan berlaku dalam sistem pemerintahan,” pungkasnya.
Marianto menilai Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH membuat sebuah kebijakan tanpa landasan. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi ke depannya.
“Saya harap bupati kembali belajar dan mempelajari aturan yang dibuat, jangan asal membuat kebijakan tanpa landasan, apalagi menyimpang dari aturan yang dibuat. Ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan yang sah. Dalam Perbup/Perda bahkan Permendagri maupun PP tidak diatur PSU. Boleh saja terjadi PSU apabila terjadi kesalahan panitia dalam proses pencoblosan misalnya terjadi kecurangan,” paparnya.
Menurutnya, putusan bupati dikeluarkan lantaran tekanan dari pihak-pihak tertentu yang tidak menerima kekalahan. “Jika tidak siap kalah lebih baik jangan ikut berkompetisi, sebab jika demikian karakter calon pemimpin maka kita akan menemukan kerusakan dalam marwah demokrasi,” tegasnya.
Selain menggugat bupati, Marianto juga melaporkan salah satu oknum BPD yang diduga terlibat aktif sebagai tim sukses bahkan diduga sebagai juru bicara dalam demo penolakan Marianto sebagai Kades terpilih beberapa waktu lalu.
“Selain menebar provokasi, ia (oknum BPD) juga menyulut permusuhan antar masyarakat Sokong dan melanggar kode etik sebagai pejabat publik. Kami sudah melaporkan ke KPU Provinsi dan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” bebernya.
Marianto menyesali sikap oknum yang dimaksud yang menjadi penyelenggara pemilu, namun justru berlaku tidak suportif dan tidak independen. Menurutnya, karakter oknum tersebut tidak mencerminkan penyelenggara pemilu yang baik.
“Kami harap KPU Provinsi NTB memberikan sanksi setegas-tegasnya pada oknum tersebut dan berharap pemerintah daerah juga memberikan sanksi pemecatan atas ulahnya sebagai anggota BPD, tetapi malah ikut demo dan menggalang massa,” cetusnya. (sat)

