HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Buser Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) meringkus dua pelaku yang diduga merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diringkus di Dusun Lepek Loang Desa Belanting Kecamatan Sambelia Lotim, Kamis (4/1).
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial ZA alias Enal (29) asal Dusun Lepek Loang Desa Belanting, diduga sebagai pelaku curanmor dan MS (40) asal Kembang kerang Daya, Kecamatan Aikmal, diduga sebagai orang yang menguasai motor curian.
“Pelaku ENAL melakukan aksinya bersama satu orang rekannya inisial “J” dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korbannya menggunakan kunci T,” ungkap Made Tista.
Pelaku diketahui melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Pelaku mencuri dua unit motor jenis Honda Beat berwarna hitam, dengan nomor rangka MH1JFM219EK743259 dan nomor mesin JFM2E-1724777 dan Honda Scoopy berwarna merah, nomor rangka MH1JFW118FK114266 dan nomor mesin JFW1E-1117156.
“Kemudian pelaku menjual salah satu sepeda motor hasil curian tersebut ke daerah Sambelia untuk dijadikan kendaraan operasional di salah satu tambak udang yang ada di daerah Sambalia, dan satunya lagi dijual kepada masyarakat di seputaran Belanting dan dijadikan kendaraan untuk berkebun,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Lotim untuk menjalani proses pengembangan lebih lanjut. (sat)