HarianNusa.com, Mataram – Sebanyak 1,5 kilogram sabu yang diselundupkan melalui Lombok Internasional Airport (LIA) digagalkan Petugas Bea Cukai Mataram. Upaya penyelundupan sabu dilakukan pada Jumat 22 Desember 2017 lalu.
Sabu tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial MN (45) asal Madura, Jawa Timur yang berangkat dari Kuala Lumpur dengan AirAsia. MN menyembunyikan sabu tersebut pada dinding lapis atas koper miliknya. Saat diperiksa menggunakan X-Rai, petugas mencurigai barang bawaan yang terdeteksi. Setelah diperiksa ternyata berisi sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Yusfadillah mengatakan, pelaku MN merupakan TKI asal Madura yang bekerja di Malaysia. Ia kemudian diperintahkan bandar narkoba jaringan internasional untuk membawa barang haram tersebut ke Lombok.
“MN dijanjikan akan dijemput langsung di bandara oleh orang yang akan mengambil barang tersebut. Namun, belum sempat melakukan transaksi, pelaku ditangkap,” ujarnya saat ekspos di Mapolda NTB, Rabu (10/1) kemarin.
Saat diperiksa petugas, MN mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut adalah sabu. MN pun dilimpahkan ke Polda NTB untuk diproses hukum. Polda NTB hingga saat ini masih melakukan penyelidikan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita hingga saat ini masih melakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah besar tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Muhammad Budi Iswantoro yang hadir di Polda NTB mengatakan, pihak Bea Cukai selalu mengawasi setiap penumpang di bandara, sehingga MN dengan mudah terdeteksi membawa narkoba.
“Kita mengawasi setiap penumpang, setelah kita periksa koper milik MN ternyata benar ada narkoba,” ucapnya.
Kini MN dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 115 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sat)