HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai penadah motor hasil curian. Pelaku diringkus di depan gerbang TV9, Jalan Ahmad Yani Desa Gerimak Indah Narmada, Rabu (10/1).
Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MS (24) asal Dusun Wadon Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.
“Tim Opsnal Polsek Narmada melakukan penyekatan di antara TKP penjualan. Setelah pelaku datang bersama saksi, polisi kemudian meringkus pelaku,” ujarnya, Kamis (11/1).
Saat digerebek polisi, pelaku sempat melarikan diri. Namun dengan sigap polisi menyergap dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian digelandang di Mapolsek Narmada.
Pelaku diduga akan menjual satu unit Vario yang tidak dilengkapi dokumen, dengan cara menawarkan pada pembeli melalui facebook. Selanjutnya pelaku berkomunikasi dengan pembeli, dan mengatur janji bertemu di depan TV9. Pelaku berencana menjual motor tersebut Rp 2,8 juta.
“Saat ini tim masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut,” jelasnya. (sat)