HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Buser Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap seorang pelaku pencurian yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial ST alias Amaq Pia (43) asal Dasan Bara Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lotim. Pelaku ditangkap pukul 11.00 Wita siang tadi, Selasa (23/01).
Aksi pelaku dilakukan dia tiga TKP. Satu TKP pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) dan dua TKP pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Tiga lokasi kejahatan pelaku dilakukan di Kecamatan Suela.
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, menerangkan, terakhir kalinya pelaku membobol konter HP. Pelaku mengambil satu unit Laptop Toshiba, satu unit Laptop Libera, dua unit HP Sony Ericson, satu unit HP Experia, tiga unit HP Nokia, satu unit Ipad, satu unit Mp4 Apple, satu unit Modem Telkomsel, satu unit Speaker Aktif dan uang tunai jumlah Rp 1.770.000.
“Kemudian sebagian barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain dan sebagian lainnya disimpan,” ujar Tista.
Pelaku diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Di rumah pelaku, polisi menemukan sisa barang curian satu unit HP Sony Ericson dan uang Rp 125.000.
“Kini pelaku telah dibawa di Polres Lotim untuk proses pengembangan kasus lainnya,” jelasnya. (sat)