HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Buser Sat Reskrim Polres Lombok Timur menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial SP alias Upeng (25) asal Dusun Puncang Saei Desa Peringgabaya Lombok Timur ditangkap sekitar pukul 00.35 Wita, Selasa (23/01).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di daerah Pringgabaya. Pelaku sebelumnya pada Oktober 2016 lalu bersama tiga orang rekannya membobol toko elektronik dan peralatan pertukangan.
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista mengatakan pelaku mengambil barang-barang elektronik dan barang berharga lainnya di toko tersebut. Barang-barang yang diambil pelaku berupa: satu sound system, satu tv LCD 24 inci, satu set kunci keranjang, empat gergajo, dua serut listrik, dua unit mesin profil, dua unit mesin gerinda, satu mesin bor, sebuah golok, dua sarung, satu gulung selang air dan uang Rp 200 ribu.
“Kemudian barang hasil curian tersebut dijual para pelaku dengan harga murah. Modus yang digunakan untuk menipu pembeli dengan mengaku sebagai sales pertukangan,” ungkap Tista.
Kini pelaku masih mendekam di Polres Lotim untuk proses penyidikan. (sat)