HarianNusa.com, Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap seorang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan menjual narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pukul 11.45 Wita, Senin (22/01).
Pelaku yang ditangkap berinisial HD alias Udin (36) asal Kampung Baru Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Lotim. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat karena diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, Selasa (23/01).
Di rumah pelaku ditemukan satu poket besar sabu, dua poket sedang dan tiga poket besar yang seluruhnya berjumlah 10,98 gram sabu. Polisi juga menemukan dua buah HP, uang tunai Ro 560.000, empat korek api, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kita menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya yang diduga terkait dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Pelaku kemudian digiring menuju Polres Lotim untuk menjalani penyidikan atas kasus tersebut. (sat)