HarianNusa.com, Mataram – Polda NTB berhasil menangkap dua pelaku perdagangan orang. Kedua perempuan paruh baya tersebut berinisial SU (40) asal Dompu dan UA (40) asal Bima ditangkap lantaran menjual enam perempuan asal Dompu ke Turki.
Polda NTB menangani kasus tersebut atas permintaan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia yang menerima laporan adanya warga NTB yang menjadi korban perdagangan orang.
Keenam korban tersebut seluruhnya merupakan warga Dompu. Mereka disiksa secara fisik dan belum ditempatkan bekerja. Bahkan prosedur pengiriman mereka melalui jalur ilegal dengan modus mereka merupakan pengunjung ke Turki.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap seminggu yang lalu. Polisi dengan menggandeng instansi terkait lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang.
“Dalam waktu seminggu kami Subdit IV di bawah pimpinan Dirkrimum telah mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang, di mana terdapat enam orang korban,” ujarnya di Mapolda NTB, Senin (05/02).
Dari enam korban, dua di antaranya merupakan berlatar belakang pendidikan kedokteran dan kebidanan. Mereka diiming-imingi bekerja di bidang mereka masing-masing. Dari perekrutan tersebut UA mendapat keuntungan Rp 4 juta dari setiap orang yang dikirim. Peran tersangka UA menyuruh SU untuk mencarikan orang yang akan dikirim untuk diperdagangkan ke Turki. Korban yang seluruhnya merupakan perempuan diiming-imingi hanya bekerja selama 2,5 tahun dengan gaji yang besar tanpa adanya potongan. Korban juga ditipu untuk dipekerjakan sesuai keahlian mereka masing-masing.
“Sementara SU yang diperintahkan oleh UA mencari calon korban, menyiapkan dokumen keberangkatan sebagai pengunjung, membelikan tiket bus atau pesawat, diantar sampai Jakarta. Dia mendapatkan keuntungan sekitar 2-3 juta,” ungkapnya.
Sementara Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTB, Ratningdiah membeberkan kasus penganiayaan yang dialami enam korban tersebut. Keenamnya ditempatkan di sebuah tempat penampungan dan disiksa secara fisik.
“Mereka disiksa secara fisik. Keenamnya kemudian melarikan diri ke KBRI Ankara atas saran dari seorang temannya yang saat ini masih berada di sana,” ujarnya.
Menurutnya, dari pengakuan keenam korban, masih banyak warga NTB yang saat ini mengalami penyiksaan dan dijual di Turki. Saat ini mereka belum bisa kembali dan terus mengalami penyiksaan.
“Pengakuan korban masih banyak sekali warga NTB, khususnya Lombok yang di sana. Sekarang mereka masih di sana, itu jumlahnya puluhan” ungkapnya.
Polda NTB saat ini mencoba menelusuri warga NTB di tempat penampungan tersebut, namun karena berada di yurisdiksi atau teritorial warga negara lain, Polda NTB juga mengalami kesulitan.
“Dia sistem hukumnya berbeda, jadi setiap tindakan yang dilakukan polisi Turki harus mendapat persetujuan, jadi ketika kita datang ke sana mereka tidak dapat berbuat banyak, jadi saat itu kita ngotot sedikit,” ungkap AKBP Pujewati. (sat)
Baca Juga: Enam Warga NTB Dijual ke Turki