HarianNusa.com, Mataram – Pencalonan bakal calon pasangan perseorangan H. Mochamad Ali Bin Dachlan – TGH. Lalu Gede Wirasakti dinyatakan memenuhi syarat.
Setelah melalui verifikasi faktual tahap kedua, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB jalur perseorangan Ali-Sakti dinyatakan memenuhi syarat.
Dari 134.904 perbaikan dukungan paslon Ali-Sakti yang dinyatakankan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah dilakukan verifikasi faktual tahap dua di 10 kabupaten kota di NTB, sebanyak 73.150 perbaikan dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Sementara 61.754 perbaikan dukungan terhadap pasalon perseorangan Ali-Sakti dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” Kata Ketua KPU
Provinsi NTB, H. Lalu Aksar Anshori usai acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Hasil Perbaikan, di Mataram, Sabtu (10/2).
Baca Juga: Beredar Kabar Ali-Sakti Gagal Maju Pilgub NTB, ini Komentar KPU
Dengan demikian, kata Aksar, bakal pasangan calon jalur perseorangan Ali-Sakti dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTB pada pilgub 2018 mendatang.
Pada verifikasi faktual tahap pertama, terdapat sebanyak 50.513 kekurangan dukungan. Namun pada verifikasi faktual perbaikan dukunga ini, bakal paslon Ali-Sakti memperoleh sebanyak 73.150 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Untuk itu persyaratan dukungan pasangan Ali-Sakti kami nyatakan memenuhi syarat dan sebarannya,” tegas Aksar.
Sebagamana diketahui syarat pencalaonan gubernur dan wakil gubernur NTB melalui jalur perseorangan harus memenuhi 303.331 dukungan yang tersebar di seluruh 10 kabupaten/kota di NTB .Namun pasangan Ali-Sakti memperoleh 325.968.Ini berarti ada kelebihan sebanyak 22.637 dukungan. (f3)