Jumat, April 19, 2024
BerandaHukum & KriminalTNI Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumbawa 

TNI Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumbawa 

- Advertisement -

HarianNusa.com, Sumbawa – Tim operasi gabungan (Opsgab) Illegal logging yang terdiri dari tim khusus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH Empang di bawah pimpinan Kepala Bidang Pengamanan (Kabidpam) KPH Empang Dedi Puwanto, S.P., M.Sc., berhasil mengamankan delapan pelaku pembalakan liar beserta barang bukti berupa balok kayu di Hutan Lindung Labangka tiga Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa pada Jumat (23/2) pagi tadi.

Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Arm Sumanto, S.Sos., mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsgab illegal logging dari Kodim Sumbawa dan KPH yakni kayu rimba sebanyak 22 balok dan 1 unit truk warna kuning yang ditinggal lari oleh supirnya.

Sumanto menceritakan asal mula dan kronologis penyergapan yang dikatakannya berawal dari informasi masyarakat sekitar.

“Ada truk warna kuning yang memuat kayu balok jenis klicung,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Kamis malam (22/2/2018) sekitar pukul 20.00 Wita timsus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH bergerak menuju sasaran yang dimaksud, yakni hutan lindung Labangka Kecamatan Empang dan berhasil menemukan 1 unit truk sesuai dengan laporan dan delapan orang pelaku yang sedang menaikan kayu balok klicung keatas mobil truk.

“Mendengar keterangan delapan terduga pelaku yang tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi berupa surat-surat terkait, tim Opsgab langsung mengamankan mereka beserta 1 unit truk tersebut.Namun sopir truk berhasil melarikan diri.

Sumanto menambahkan, pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita Timsus kembali menyisir kawasan hutan dan menemukan tumpukan kayu bentuk balok jenis klicung sebanyak 40 batang dan 1 unit mesin Senso serta
satu buah tenda penampungan dan satu buah terpal plastik yang ditinggalkan oleh pelaku Ilegal Loging.

“Kerjasama antara masyarakat dengan aparat seperti ini sangat kita butuhkan, TNI tetap komit dalam pemberantasan pelaku Illegal Looging,” tegasnya.

Terpisah Danunit Intel Kodim 1607/Sumbawa Letda Inf Ikhsan menyampaikan 40 batang kayu balok jenis klicung langsung dihancurkan di TKP dan membakar tenda penampungan karena kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk dibawa turun. Sedangkan para terduga pelaku illegal logging tersebut sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk diproses.

“Para terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti dan dokumen yang menjelaskan tentang posisi penebangan di dalam kawasan hutan Lindung oleh KPH Kecamatan Empang sore tadi sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum selanjutnya. (f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, April 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, April 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -