HarianNusa.com, Mataram – Bersama Ketua PKS NTB H. Abdul Hadi, SE, MM, seluruh Ketua DPD PKS se-NTB mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda NTB untuk melaporkan Fahri Hamzah, Rabu (14/03). Mereka langsung menuju ruang Cyber Crime Polda NTB guna melaporkan ocehan Fahri melalui akun twitter dan sejumlah media online.
Fahri Hamzah dinilai telah mencemarkan nama baik PKS lantaran menuding PKS boleh melakukan kejahatan asal saja tetap patuh pada pimpinan partai. Fahri juga mengatakan telah didukung kader PKS untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke polisi, padahal PKS sendiri membantah kadernya terlibat mendukung langkah Fahri untuk melaporkan pimpinannya sendiri.
“Esensi dari dugaan pencemaran nama baik itu yang pertama saudara Fahri mengatakan kader PKS boleh melakukan kejahatan apapun selama taat pada pimpinan maka dia tidak akan dipecat katanya,” ujar Abdul Hadi di sela proses BAP.
Masing-masing DPD PKS se-NTB membuat pengaduan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Fahri. Dengan kompak mereka mengangkat laporan polisi tersebut dengan dikomandoi Abdul Hadi.
“Seluruh DPD PKS se Nusa Tenggara Barat ikut juga melaporkan atas hal yang sama. Jadi kami persilahkan untuk memperlihatkan surat pada rekan-rakan, bahwa kita melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut,” papar Hadi.
Fahri dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 311 KUHP. Seluruhnya memuat tentang penghinaan. (sat)

