Sabtu, April 20, 2024
BerandaHeadlineDPRD NTB Minta Presiden Tetapkan Gempa Lombok Berstatus Bencana Nasional

DPRD NTB Minta Presiden Tetapkan Gempa Lombok Berstatus Bencana Nasional

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – DPRD Provinsi NTB kembali meminta Presiden RI Joko Widodo menetapkan musibah gempa bumi Lombok berstatus bencana nasional. Kali ini permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Presiden melalui surat DPRD NTB bertanggal 20 Agustus 2018.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda tersebut menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Pulau Lombok yang terjadi secara masif telah menelan korban meninggal dunia 469 jiwa dan ribuan penduduk telah kehilangan tempat tinggal dan telah mengungsi dan tinggal di dalam tenda-tenda darurat.

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Provinsi NTB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peristiwa Bencana Gempa Bumi terjadi pada a. Tanggal 29 Jull 2018, di Kabupaten Lombok Timur dengan skala 6.4 SR b. Pada tanggal 5 Agustus 2018, di Kabupaten Lombok Utara dengan skala c. Pada tanggal 9 Agustus 2018, di Kabupaten Lombok Utara dengan 6.7 SR, d. Tanggal 19 Agustus 2018 di Kabupaten Lombok Timur dengan kekuatan dan diikuti Gempa susulannya 7.0 SR dan diikuti gempa susulannya berikut gempa susulannya 5.4 SR dengan susulan 6.5 SR dan 7.0 SR.

2. Bencana Alam Gempa Bumi sebagaimana dimaksud telah berdampak meluas dan masif di seluruh Provinsi di Nusa Tenggara Barat baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, yang mengakibatkan rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, serta terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintahan baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB menjadi lumpuh.

3. Untuk mempercepat memulihkan keadaan masyarakat maka penanganan Pasca Bencana, Rehabilitasi dan Recovery terhadap dampak Bencana Alam Gempa Burmi memerlukan penanganan yang intensif dan komitmen yang kuat dari Pemerintah.

4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia dapat menetapkan Status Bencana Alam Gempa Bumi yang melanda Provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional.

Surat Permohonan Status Bencana Nasional tersebut ditembuskan ke: 1. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI di Jakarta; 2. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
3. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bercana Pusat di Jakarta;
4. Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB Fraksi PKS juga meminta hal yang sama agar status gempa bumi Lombok dijadikan bencana Nasional mengingat banyaknya korban jiwa meninggal dan luka-luka serta ribuan rumah hancur dan yang menyebabkan puluhan ribu pengungsi. Tak hanya rumah-rumah warga, sejumlah sekolah,tempat ibadah,pasar, pertokoan, fasilitas perkantoran dan kesehatan juga terdampak.

“Kami minta Pemerintah untuk menetapkan musibah gempa ini sebagai bencana nasional,” pinta Johan Rosihan yang juga calon DPR RI Dapil Sumbawa tersebut. (f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, April 20, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, April 20, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -