Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHeadlineJadi Tersangka, Politikus Golkar Dikenal Sering Minta Jatah Proyek

Jadi Tersangka, Politikus Golkar Dikenal Sering Minta Jatah Proyek

- Advertisement -

HarianNusa com, Mataram – Kejaksaan Negeri Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, Jumat, 14 September 2018.

Muhir ditangkap saat memeras Kadis Pendidikan Kota Mataram terkait dana rehabilitasi pembangunan sekolah di Kota Mataram pasca gempa Lombok.

Dia bersama Kadis Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom dan seorang kontraktor berinisial CT diringkus di sebuah rumah makan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Mereka kemudian diborgol dan digiring menuju Kantor Kejari Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, DR Ketut Sumedana, menerangkan bahwa pelaku seringkali meminta jatah proyek. Bahkan, dia yang duduk di Komisi IV membidangi pendidikan kerap meminta jatah masuk sekolah.

“Dari laporan masyarakat iya. Dia (minta) di Dinas Pendidikan paling sering, karena Ketua Komisi di bidang pendidikan. Bahkan saya dengar ada minta jatah di anak-anak sekolah yang baru masuk,” ujar Kajari.

Muhir hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap Kadis Pendidikan dan kontraktor proyek rehabilitasi gedung sekolah.

Proyek tersebut dianggarkan melalui APBD Perubahan NTB senilai 4,2 miliar. Rencana anggaran tersebut untuk perbaikan 14 gedung sekolah yang rusak akibat gempa. Sementara barang bukti yang dikantongi Kejaksaan berjumlah Rp 30 juta dari lokasi OTT.

“Bayangkan kalau sekolah direhabilitasi pakai material yang jelek kualitasnya, apa enggak roboh lagi. Apa enggak kasihan sama anak-anaknya,” pungkasnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -