Kamis, Maret 28, 2024
BerandaHeadlineKomnas HAM Sebut Baiq Nuril Punya Hak Sebarkan Rekaman

Komnas HAM Sebut Baiq Nuril Punya Hak Sebarkan Rekaman

- Advertisement -

HarianNusa.com – Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril, menjadi perbincangan banyak orang. Berbagai penafsiran hukum pun dilakukan sejumlah pihak.

Komnas HAM menilai pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menjerat Baiq Nuril seharusnya tidak bisa diterapkan lantaran Baiq Nuril merekam atau jika menyebarkan rekaman untuk melindungi dirinya sendiri.

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, menyebutkan Nuril memiliki hak untuk menyebarkan rekaman jika untuk melindungi diri sendiri.

“Kalau untuk melindungi diri sendiri enggak apa-apa, karena dalam UU ITE kalau dia tidak punya hak, dia tidak boleh menyebarkannya, Nuril punya hak. Paling tidak dia potensial untuk menjadi korban,” ujarnya, Jumat, 30 November 2018.

Diketahui, pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Komnas HAM menilai kata “tanpa hak” menjadi alasan pihak berwajib tidak dapat menjerat Nuril lantaran Nuril memiliki hak untuk melindungi diri.

Dia juga menyarankan agar penyidik seharunya mengejar masalah pokok dalam kasus tersebut, sebelum menjerat Baiq Nuril. Masalah pokok tersebut adalah perilaku mesum HM yang menelpon Nuril dan bercerita seputar hubungan seksual dengan bawahnya berinisial L.

“Ada dua perspektif, pertama ITE itu harus pada basis pokok dulu. Harusnya tuduhan-tuduhan itu dulu dibuktikan. Kalau tidak terbukti baru kena ITE,” jelasnya.

Menurut Choirul, dalam spektrum yang lebih luas, penelpon Nuril berinisial HM diduga memiliki indikasi perilaku seksualitas yang tidak benar. Hal ini karena beberapa pengalaman yang ditangani Komnas HAM.

“Dalam beberapa pengalaman, apa yang dilakukan perempuan menyimpan rekaman itu biasanya bukan untuk diviralkan tetapi untuk alat bukti melindungi diri sendiri,” ungkapnya.

Dia juga sebelumnya telah meminta pengacara Baiq Nuril agar Komnas HAM dapat mendampingi Nuril.

“Sejak awal ketika kasus naik saya komunikasi dengan pengacaranya, saya bilang Komnas HAM bersedia melakukan pendampingan agar keadilan bagi Nuril tercapai,” terangnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -