Komnas HAM Sebut Baiq Nuril Punya Hak Sebarkan Rekaman

- Advertisement -

HarianNusa.com – Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril, menjadi perbincangan banyak orang. Berbagai penafsiran hukum pun dilakukan sejumlah pihak.

Komnas HAM menilai pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menjerat Baiq Nuril seharusnya tidak bisa diterapkan lantaran Baiq Nuril merekam atau jika menyebarkan rekaman untuk melindungi dirinya sendiri.

- Advertisement -

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, menyebutkan Nuril memiliki hak untuk menyebarkan rekaman jika untuk melindungi diri sendiri.

“Kalau untuk melindungi diri sendiri enggak apa-apa, karena dalam UU ITE kalau dia tidak punya hak, dia tidak boleh menyebarkannya, Nuril punya hak. Paling tidak dia potensial untuk menjadi korban,” ujarnya, Jumat, 30 November 2018.

Diketahui, pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

- Advertisement -

Komnas HAM menilai kata “tanpa hak” menjadi alasan pihak berwajib tidak dapat menjerat Nuril lantaran Nuril memiliki hak untuk melindungi diri.

Dia juga menyarankan agar penyidik seharunya mengejar masalah pokok dalam kasus tersebut, sebelum menjerat Baiq Nuril. Masalah pokok tersebut adalah perilaku mesum HM yang menelpon Nuril dan bercerita seputar hubungan seksual dengan bawahnya berinisial L.

- Advertisement -

“Ada dua perspektif, pertama ITE itu harus pada basis pokok dulu. Harusnya tuduhan-tuduhan itu dulu dibuktikan. Kalau tidak terbukti baru kena ITE,” jelasnya.

Menurut Choirul, dalam spektrum yang lebih luas, penelpon Nuril berinisial HM diduga memiliki indikasi perilaku seksualitas yang tidak benar. Hal ini karena beberapa pengalaman yang ditangani Komnas HAM.

“Dalam beberapa pengalaman, apa yang dilakukan perempuan menyimpan rekaman itu biasanya bukan untuk diviralkan tetapi untuk alat bukti melindungi diri sendiri,” ungkapnya.

Dia juga sebelumnya telah meminta pengacara Baiq Nuril agar Komnas HAM dapat mendampingi Nuril.

“Sejak awal ketika kasus naik saya komunikasi dengan pengacaranya, saya bilang Komnas HAM bersedia melakukan pendampingan agar keadilan bagi Nuril tercapai,” terangnya. (sat)

- Advertisement -
Senin, Juli 7, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...
Senin, Juli 7, 2025

Berita Terbaru

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di Mataram 

HarianNusa, Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB...

Bupati LAZ Gerak Cepat Turun ke Lokasi Banjir di Lobar 

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

HarianNusa, Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...
Senin, Juli 7, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!