HarianNusa.com – Komisi V DPRD NTB didampingi Dinas Sosial NTB, dan Dinaskertrans NTB menerima audiensi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama
Lembaga Paramita (UPT. Kementerian Sosial RI), di Ruang Rapat Komisi V, Kantor DPRD NTB, Jumat, (11/1/19).
Kedatangan P2TP2A dan Lembaga Paramita ke Komisi V untuk menyampaikan terkait dua kasus pernikahan beda negara yang terjadi Lombok yakni Indonesia dan Malaysia. Dimana saat ini setelah memiliki anak justru pernikahan tersebut mengalami perceraian dan salah satu pihak diterlantarkan.
Untuk itu, P2TP2A meminta kepada Komisi V DPRD NTB yang membidangi masalah pemberdayaan perempuan untuk dapat menjembatani terkait kasus tersebut.
“Paling tidak mereka yang dari Malaysia ini bisa dipulangkan ke negerinya,” ungkap Ketua P2TP2A NTB, Ratningdiah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. MNS. Kasdiono mengatakan bahwa pihaknya akan menangani permasalahan ini setidaknya sampai warga Malaysia itu bisa pulang ke negara asalnya. Namun permasalahan berikutnya karena mereka (warga Lombok dan Malaysia) mempunyai anak.
Kasdiono berjanji akan bersurat ke Gubernur NTB, Zulkieflimasyah meminta Gubernur melakukan koordinasi dengan Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta untuk menangani kasus ini.
“Paling tidak dari pertemuan ini kita akan bersurat kepada Gubernur, dan meminta Pak Gubernur berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi, Kasdiono meminta kemitraan-kemitraan yang menjadi kewenangan Komisi V DPRD NTB untuk selalu melakukan koordinasi dengan lintas dinas. (f3)