Pegawai Dipecat Gara-gara Brewok, Ini Kata Kepala BNN Bima

- Advertisement -

HarianNusa.com – Curhatan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima di Facebook mendadak viral. Akun bernama Hule Hale Tenggo Wale yang diketahui bernama asli Arif Munandar menceritakan pemecatan dirinya dari kantor lantaran memiliki brewok di wajah.

“Sungguh ironis, yang semestinya saya mendapat penghargaan karena kinerja yg produktif, namun prestasi saya selama ini tidak ada apa2nya,, HANYA KARENA BREWOK… Saya dikeluarkan secara tidak hormat oleh Kepala BNNK Bima di saat apel pagi…,” tulisnya melalui akun Facebook.

- Advertisement -

Kepala BNN Kabupaten Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi Ivanto Aritonang, mengatakan permasalahan yang disampaikan Arif Munandar pada akun Facebook hanya miskomunikasi.

“Berkaitan dengan status saudara Arif di Medsos, yang menyatakan dipecat karena brewok, dapat kami sampaikan hal tersebut merupakan miskomunikasi saja. Sebab sebagai TKK (tenaga kerja kontrak) sudah diingatkan bahwa sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak kerja untuk siap mengikuti aturan dan pedoman kerja yang berlaku di BNNK Bima,” ujarnya melalui pesan yang diterima media ini, Rabu, 20 Februari 2019.

“hal tersebut juga sering disampaikan bahwa apabila sudah tidak mau atau mampu mentaati aturan maka silahkan keluar atau mengundurkan diri,” tambahnya.

- Advertisement -

Saat ini dia menegaskan Arif Munandar tidak dipecat, namun Arif diharapkan mengikuti aturan yang berlaku di kantor. Ivanto Aritonang juga menegaskan dirinya tidak bermaksud bersikap rasis pada pegawainya.

“Semata-mata sikap atau tampang yang sering disampaikan terhadap seluruh personel menjadi ujung tombak untuk melaksanakan sosialisasi di depan masyarakat,” jelasnya.

- Advertisement -

Soal perjanjian kerja, Ivanto Aritonang mengakui bahwa memiliki jenggot atau brewok tidak tertuang dalam perjanjian kerja, namun kata dia, ada klausul yang mengatakan pihak kedua bersedia tunduk terhadap aturan atau tata tertib yang telah ditentukan. Dia menglaim bahwa larangan bertampang brewok telah masuk menjadi standar dalam aturan tersebut.

“Narasi ‘dipecat karena brewok’ adalah narasi yang tidak tepat, sebab dapat menggiring opini kepada mengdiskreditkan seseorang atau agama tertentu. Hal ini membuktikan bahwa Kepala BNNK Bima tidak melarang personel brewok namun hanya memerintahkan merapikan brewok,” ucapnya. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 5, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Sabtu, Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Sabtu, Juli 5, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!