Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanEmpat Raperda Prakarsa Dewan Disetujui menjadi Perda

Empat Raperda Prakarsa Dewan Disetujui menjadi Perda

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.Com – Empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD NTB disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB. Setelah sebelumnya dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan.

Empat Raperda prakarsa Dewan yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni:
1. Perda tentang fasilitas keselamatan transportasi.
2. Perda tentang perizinan usaha kelautan dan perikanan.
3.Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan
4. Perda tentang kepemudaan.

“DPRD Provinsi NTB memutuskan menetapkan dan menyetujui empat buahu Raperda Prakarsa DPRD NTB menjadi Perda Provinsi NTB. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Mataram pada tanggal 20 Februari 2019,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan), H Mahdi saat membacakan Keputusan bersama DPRD NTB pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (20/2/19) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua TGH. Mahally Fikri dan H.Abdul Hadi.

Sebelum Sekwan membacakan keputusan masing-masing Pansus (I, II, III dan IV) terlebih dahulu menyampaikan laporannya dihadapan Gubernur NTB, Pimpinan Sidang, dan semua peserta rapat yang hadir.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dalam sambutan singkatnya menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam pansus.

“Hingga memasuki tahapan ini (penetapan Perda,red)
tentunya cukup menguras tenaga dan fikiran. Untuk itu, secara tulus dan ikhlas saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan wabil khusus semua anggota pansus atas seluruh rangkaian hingga ditetapkan sejumlah raperda menjadi perda,” ungkap Gubernur.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan perubahan dan kemajuan besar untuk NTB provinsi yang kita cintai ini,” tutup Gubernur. (f3)

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -