HarianNusa.Com – Setelah gugatannya ditolak oleh PN Praya, puluhan masyarakat Lombok Tengah yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sisa tanahnya belum selesai dibayar di kawasan Bandara Internasional Lombok (BIL), melalui kuasa hukumnya Hamdan, SH, pada Senin (25/02/19) lalu mengajukan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 2/PDT- BANDING/2019/PN.Pya di Pengadilan Negeri Praya.
Hamdan mengaku melakukan permohonan banding dengan alasan bahwa penolakan gugatannya oleh PN Praya dengan perkara Nomor: 39/Pdt.G/2018/PN.Pry itu dinilainya sangat janggal dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum. Pasalnya menurut PP nomor 24 tahun 1997 pengganti PP nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, pengukuran melibatkan para pihak dalam hal ini pemilik tanah prinsipnya wajib untuk menentukan luas tanah, batas dan lokasi fisik tanah yang akan dilakukan ganti rugi/ jual beli.
Menurut Hamdan hal ini sangat bertolak belakang dengan dasar putusan majelis hakim tersebut. Karena pada saat persidangan tergugat 7 (BPN Loteng) tidak mampu menghadirkan saksi tentang adanya pengukuran melibatkan pemilik tanah asal pada saat pembebasan tanah yang saat ini menjadi bandara (BIL) tersebut.
“Bahwa ditolaknya gugatan para penggugat menurut pertimbangan hakim adalah karena para penggugat tidak mampu membuktikan tidak adanya berita acara pengukuran yang dilakukan oleh BPN sehingga gugatan para Penggugat ditolak tanpa mempertimbangkan 19 orang saksi yang mendukung dalil para penggugat bahwa ke 19 saksi tersebut mengatakan tidak ada pengukuran atau BPN pada saat melakukan pengukuran tidak melibatkan pemilik tanah,” kata Hamdan.
Disamping itu menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti hasil temuan pemilik lahan (Lalu Ramli dkk) sebagai anggota investigasi Tim I Bentukan Bupati Lombok Tengah terhadap catatan staf BPN kabupaten Lombok Tengah atas Nama H. Muhlis bahwa ada perbedaan luas tanah dan luas tanah yang dibayarkan kepada pemilik tanah Disamping itu Tergugat 7 (BPN) tidak mampu menghadirkan saksi untuk membuktikan telah terjadi pengukuran oleh BPN.
“Putusan ini sangat janggal dan tidak memihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain melakukan upaya banding, Hamdan mengatakan pihaknya juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 22 Februari 2019 dengan Nomor 09/HLO/SP/II/2019.
“Kami telah bersurat kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan agar kami dijembatani terkait persoalan ini. Semoga Bapak Presiden membantu masyarakat kecil seperti kami,” ungkapnya di Kantornya, Sabtu (02/03/19).
Puluhan warga yang berasal dari Desa Penujak Kecamatan Praya Barat dan Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah itu mengklaim bahwa sisa tanah yang luasnya 7 hektar 10 are yang berjumlah 26 titik yang saat ini dibangun sebagai bandara (BIL, red) belum selesai dibayar oleh pihak Angkasa Pura I sejak tahun 1995 silam. (F3)