HarianNusa.com – Tim Resmob Polres Bima Kota meringkus tiga pemain judi bola voli di Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Penangkapan dilakukan Kamis, 27 Juni 2019 saat petugas menggelar razia.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, menjelaskan ketiga pelaku berinisial Iis (35), AK (24) dan AA (23). Iis sebagai pemain dan dua lainnya pemegang pot.
“Berdasarkan laporan masyarakat, di lapangan itu setiap malam digunakan ajang judi bola voli,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.
Para pelaku kerap bermain judi hingga pukul 04.00 dini hari. Sehingga, polisi melakukan razia dan penggerebekan.
Ditemukan uang tunai Rp792.000 yang digunakan berjudi, barang bukti bola voli, net dan lampu sorot. (sat)