Kamis, April 18, 2024
BerandaNTBBahaya Minyak Goreng Curah, Selly Minta Disdag Kabupaten/Kota Gencarkan Sosialisasi

Bahaya Minyak Goreng Curah, Selly Minta Disdag Kabupaten/Kota Gencarkan Sosialisasi

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Pada Januari 2020 mendatang, pemerintah akan mulai memberlakukan peraturan pelarangan peredaran dan perjualbelikan minyak curah di pasar.

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Nomor 21 tahun 2015 yang melarang minyak curah tidak dapat dijual secara bebas di pasaran. Selain itu, minyak goreng yang beredar di pasaran harus dikemas.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan NTB Hj. Putu Selly Andayani mengaku, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kementerian Perdagangan, tinggal pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014 saja. Terkait pelarangan tersebut, pihaknya telah membuat surat edaran pada Dinas Perdagangan di kabupaten/kota di NTB, untuk melakukan sosialisasi. Mengingat tenggang waktu yang diberikan cukup panjang yakni sejak tahun 2015 lalu.

Selly memastikan bahwa Permendag RI Nomor 21 tahun 2015 tidak lain untuk melindungi konsumen.

"Ingat, minyak curah dari segi higienis dikhawatirkan bisa dioplos dan tidak punya standarisasi,” ujar Selly dalam siaran persnya, Selasa, (15/10/19).

Berdasarkan pantauannya di pasaran saat ini, Selly mengatakan bahwa sudah banyak sekali jenis minyak goreng bekas yang sudah tercampur dari waralaba. PJika dikonsumsi oleh masyarakat justru akan menyebabkan berbagai penyakit. Diantaranya, kolesterol tensi tinggi dan asam urat.

“Pokoknya minyak curah ini sangat tidak bagus untuk kesehatan masyarakat. Nah, kalau itu dicampur dengan minyak goreng curah, kan bisa membahayakan masyarakat, itu sebenarnya filosofinya,” tegasnya.

Selly mengaku, lantaran ada resistensi dari pelaku industri dan masyarakat, maka Permendag tidak serta-merta diberlakukan. Oleh karena itu, biasanya pola yang diberlakukan adalah bertahap. Selanjutnya mengedepankan prinsip kebijakan.

“Biasanya, kami tidak menarik semua minyak goreng curah dari pasaran. Karena, pemberlakuan ditunda dan 2020 ini baru diberlakukan. Makanya, peran dari pabrikanlah yang harus bertanggung jawab untuk mengemas minyak goreng curah ini. Harapan ke depan minyak goreng yang tersedia bukan minyak goreng curah lagi, tetapi yang sudah dalam kemasan,” tandasnya.

Beberapa pekan ke depan pedagang minyak curah tidak boleh memesan lagi karena sudah diberitahukan pelarangannya dari sekarang. Kecuali mereka menjual minyak dalam kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain tidak boleh dijual di pasar, industri pun dilarang menggunakan minyak curah. Sebab, kata Selly, industri pun tetap akan berujung ke konsumsi dan akhirnya dimakan masyarakat.

Pemerintah melarang penjualan minyak curah yang tidak memiliki SNI, selain
dinilai kurang higienis, juga untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang dianggap merugikan. Selly mengatakan,
jika terjadi sesuatu kepada konsumen dalam hal ini masyarakat, tentunya tidak ditahu kemana melacaknya karena minyak curah yang digunakan tidak memiliki kemasan.

"Akan melacak ke pabrik mana, nomor SNI berapa, satuannya apa dan tanggal kedaluarsanya kapan itu kita tidak tahu karena tidak ada kemasannya," ujarnya.

Selain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, pemakaian SNI dan kemasan oleh pemerintah dimaksudkan untuk memudahkan melacak dan mengendalikan mutu. Supaya bisa dipertanggungjawabkan. (f3)

Ket. Foto:
Kepala Dinas Perdagangan NTB Hj. Putu Selly Andayani saat melakukan bazar pasar murah. (istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, April 18, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, April 18, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -