HarianNusa.com, Balikpapan – Seorang pria penumpang pesawat Wings Air berinisial AN (49th) nekat merokok di dalam toilet saat pesawat terbang yang ditumpanginya tengah mengangkasa. Ia pun segera diamankan petugas keamanan bandara (AVSEC) begitu pesawat mendarat dengan sempurna di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), Senin pagi (18/11/2019).
Pesawat dengan nomor penerbangan IW-1394 yang ditumpangi AN melayani rute penerbangan dari Banjarmasin melalui Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ).
Melalui keterangan pers, Wings Air menjelaskan terdapat salah satu penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di kursi nomor 5C, diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. AN merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).
Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Seperti biasanya, kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Karena itu, Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
Wings Air penerbangan IW-1394 mendarat pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat. Wings Air menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
“Wings Air menghimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory)“, tulis Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Wings Air.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau tanda pengumuman yang telas bagi penumpang.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan ini juga bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
“Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)”, tutup Danang.