Miliki Satwa Dilindungi, Oknum Kepala Sekolah di Lombok Barat Diamankan Polda NTB

0
2249

HarianNusa.Com, Mataram – Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan seorang oknum kepala sekolah di Lombok Barat yang menyimpan, memelihara, dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Penyidikan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 316 / XII / 2019 / NTB / SPKT tanggal 17 Desember 2019 dan surat permintaan penyidikan Nomor: Sprin.Dik / 132 / XII / 2019 / Ditreskrimsus tanggal 17 Desember 2019.

“Tersangka berinisial Ss ditangkap di toko jual beli burung dan pakan burung miliknya yang beralamat di Dusun Rumak Barat Utara, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, kabupaten Lombok Barat,” jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Artanto saat menggelar siaran pers di kantornya, Senin, (23/12).

Berawal dari informasi masyarakat ada sebuah toko yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi pemerintah, dimulai pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB bersama dengan pihak BKSDA Provinsi NTB mendatangi toko (tanpa nama) yang usahanya bergerak dalam perdagangan pakan burung dan burung itu.

Di lokasi tim menemukan satwa yang dilindungi terdiri dari 1 ekor burung elang bondol (haliastur Indus), 1 ekor burung beo / tiong nias (gracula robusta) dan 2 ekor burung jalak nusa (acridotheres melanopterus).

“Saat tim penyidik meminta terkait dengan perizinan satwa liar yang dilindungi tersebut, SS tidak dapat menunjukkannya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Ss mengaku mendapatkan satwa tersebut dari orang tak dikenal yang datang ke tokonya untuk menjual burung-burung tersebut.

“Burung-burung tersebut kami serahkan ke BKSDA dan saat ini dilepas di hutan konservasi BKSDA tempat perlindungan satwa,” kata Artanto.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersangka Ss dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidan paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 100.000.000, – (seratus juta rupiah).

Namun demikian, tersangka Ss belum bisa ditahan karena alasan kesehatan.
“Tersangka Ss belum bisa ditahan dengan alasan gangguan kesehatan dan saat ini masih sedang dalam perawatan di rumah sakit,” pungkasnya. (f3)

Ket. Foto:

Kabid Humas Polda NTB AKBP Artanto (tengah) menunjukkan foto barang bukti saat menggelar siaran pers di kantornya, Senin, (23/12). (HarianNusa.com/f3)