HarianNusa.com, Mataram – Ditreskrimsus Polda NTB kembali mengamankan satu orang warga yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait corona melalui sosial media. Sebelumnya seorang pemuda juga diamankan dengan kasus yang sama.
Seorang perempuan berinisial SA (22) th, warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, yang diketahui berstatus janda ini diamankan Ditreskrimsus Polda NTB karena menyebarkan informasi hoax melalui akun facebook nya dengan nama akun Dheewy cheeby chubby. Dia menulis bahwa "virus corona telah masuk ke Montong Gamang".
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan kronologi SA menulis status tersebut, yakni dia menemukan adanya postingan dari pemilik akun Sirru Wathoni yang memposting dengan kata-kata "Kalau Virus Corona Sudah Masuk Montong Gamang".
"Nah, setelah membaca postingan itu, dia (SA) langsung membuat postingan dan mengunggah melalui akun miliknya yang mengatakan virus corona sudah masuk montong gamang," jelas Artanto saat menggelar rilis di Mapolda NTB, Senin, (23/03/2020).
Menurut keterangan SA, lanjut Artanto, ia sengaja memposting hal tersebut. Itu dikarenakan SA kesal tidak dapat kembali ke rumahnya di Desa Lekor, lantaran harus melewati Desa Montong Gamang.
"Pelaku (SA) diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Lendang Are wilayah Kecamatan Kopang, Lombok Tengah " jelas Artanto.
Atas perbuatannya tersebut, SA dikenakan pasal UU ITE Nomor : 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat I tentang Informasi Bohong. (f3)