Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKota MataramDiringkus Polisi, Spesialis Pembobol Gudang Ekspedisi Ini Menangis

Diringkus Polisi, Spesialis Pembobol Gudang Ekspedisi Ini Menangis

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Spesialis pembobol gudang ekspedisi, SH (35) warga Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara.

"Pelaku kami tangkap Rabu dini hari 22 April sekitar pukul 00.30 wita,’" ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur di Mataram, Kamis (23/04/2020).

Dituturkannya, kronogis kejadian berawal dari pembobolan dengan TKP Jalan Anggada nomor 3 Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara. Pelaku masuk ke gudang milik PT Gajah Gotra Bali. Modusnya, pelaku bersama dua orang rekannya melompati gerbang gudang. Selanjutnya merusak terpal penutup truk. Pelaku selanjutnya mengambil 16 dus pasta gigi di gudang tersebut.

"Itu modus yang dilakukan pelaku," bebernya.

Setelah menerima laporan. Kepolisian turun melakukan penyelidikan. Korban dan saksi diintrogasi petugas. Titik terang didapatkan petugas dengan mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Penangkapan ini berjalan cukup heroik. Karena petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Tapi pelaku ditangkap berkat kesigapan petugas. ‘"Sudah kita tangkap setelah dikejar,’" tutur Zaki.

Menariknya, saat penangkapan, setelah berhasil dikejar petugas, pelaku sempat menangis dan meminta maaf kepada petugas. Petugas tidak bergeming dan tetap menangkap pelaku.

"Itu kan cara dia (pelaku) saja agar kita kasihan. Seperti anak kecil saja," ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cakranegara untuk diproses lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku membobol gudang sesuai dengan laporan yang diterima petugas.

Saat ditangkap, barang bukti yang diamakan petugas berkurang 1 dus. Total barang bukti yang diamakan petugas sebanyak 9 dus pasta gigi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Coleng belum memiliki catatan kriminal. Dia juga bukan residivis.

‘’Dia (pelaku) bukan residivis. Tapi dia lima kali membobol gudang dan baru kali ini tertangkap," terang Zaki.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -