Diringkus Polisi, Spesialis Pembobol Gudang Ekspedisi Ini Menangis

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Spesialis pembobol gudang ekspedisi, SH (35) warga Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara.

"Pelaku kami tangkap Rabu dini hari 22 April sekitar pukul 00.30 wita,’" ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur di Mataram, Kamis (23/04/2020).

- Advertisement -

Dituturkannya, kronogis kejadian berawal dari pembobolan dengan TKP Jalan Anggada nomor 3 Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara. Pelaku masuk ke gudang milik PT Gajah Gotra Bali. Modusnya, pelaku bersama dua orang rekannya melompati gerbang gudang. Selanjutnya merusak terpal penutup truk. Pelaku selanjutnya mengambil 16 dus pasta gigi di gudang tersebut.

"Itu modus yang dilakukan pelaku," bebernya.

Setelah menerima laporan. Kepolisian turun melakukan penyelidikan. Korban dan saksi diintrogasi petugas. Titik terang didapatkan petugas dengan mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Penangkapan ini berjalan cukup heroik. Karena petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Tapi pelaku ditangkap berkat kesigapan petugas. ‘"Sudah kita tangkap setelah dikejar,’" tutur Zaki.

- Advertisement -

Menariknya, saat penangkapan, setelah berhasil dikejar petugas, pelaku sempat menangis dan meminta maaf kepada petugas. Petugas tidak bergeming dan tetap menangkap pelaku.

"Itu kan cara dia (pelaku) saja agar kita kasihan. Seperti anak kecil saja," ujarnya.

- Advertisement -

Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cakranegara untuk diproses lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku membobol gudang sesuai dengan laporan yang diterima petugas.

Saat ditangkap, barang bukti yang diamakan petugas berkurang 1 dus. Total barang bukti yang diamakan petugas sebanyak 9 dus pasta gigi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Coleng belum memiliki catatan kriminal. Dia juga bukan residivis.

‘’Dia (pelaku) bukan residivis. Tapi dia lima kali membobol gudang dan baru kali ini tertangkap," terang Zaki.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (f3)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Gali Potensi PAD Baru dari Pelabuhan, Bupati LAZ Studi Banding ke Jatim

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H.Lalu Ahmad...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sekda Tegaskan Langkah Addendum Sudah Tepat

HarianNusa, Mataram - Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan,...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Jadi Tuan Rumah, ASN Lobar Diminta Sukseskan FORNAS VIII

HarianNusa, Lombok Barat - Kabupaten Lombok Barat akan menjadi...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!