Dewan Setujui Raperda Perubahan RPJMD NTB 2019-2023

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna keempat masa persidangan III tahun 2020 di Ruang Rapat Gedung DPRD NTB, 29 September 2020. Selain anggota Dewan, rapat paripurna turut dihadiri Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc didampingi Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si.

Rapat paripurna tersebut digelar dengan agenda penyampaian laporan pansus – pansus terhadap empat buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap empat buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB dan pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan terhadap empat buah Raperda.

- Advertisement -

Dalam rapat paripurna tersebut, dewan menyetujui satu buah raperda yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi NTB tahun 2019-2023.

Sementara, terkait tiga Raperda lainnya, DPRD NTB meminta perpanjangan waktu guna pembahasan lebih lanjut. Tiga Raperda tersebut adalah, Raperda tentang penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi NTB tahun 2020-2040.

"Dewan menyetujui untuk perpanjangan pembahasan pada masa persidangan berikutnya," jelas Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda saat memimpin jalannya Paripurna.

- Advertisement -

Gubernur NTB dalam sambutannya mengemukakan, terima kasihnya atas persetujuan terhadap Raperda tentang RPJMD provinsi NTB tahun 2019-2023. Menurut Gubernur, bertambahnya berbagai regulasi daerah, menggambarkan bahwa eksekutif dan legislatif di daerah sama-sama memahami dinamika perkembangan dan kemajuan pembangunan di NTB.

Gubernur menegaskan, penambahan Raperda yang disetujui menjadi Perda, tentu akan menambah jumlah produk hukum daerah yang akan memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.

- Advertisement -

“Oleh karenanya, melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas seluruh komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya dalam proses pembahasan Raperda-Raperda hingga paripurna,” ujarnya.

Gubernur juga menghaturkan terima kasih kepada pansus-pansus di DPRD NTB yang telah bekerja, membahas, mencermati dan mengkaji keempat buah Raperda ini dalam kondisi pandemi covid–19. Gubernur mengapresiasi komitmen para anggota DPRD NTB yang tetap melaksanakan tugas dengan optimal.

“Terhadap Raperda-Raperda yang diperpanjang masa pembahasannya diharapkan menjadi perhatian kita untuk dapat dibahas dan diparipurnakan pada kesempatan selanjutnya,” pungkas Gubernur.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB memberikan catatan RPJMD NTB adalah tentang sumber pendapatan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai gambaran rill keuangan daerah diluar sumber pendapatan lain. Hal ini dimaksudkan agar kepastian pendapatan dapat memberikan jaminan kepastian visibilitas anggaran dalam mencapai NTB Gemilang pada 2023.

"Skema pinjaman misalnya seperti yang banyak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/ kota dapat digunakan membiayai program reguler maupun program unggulan," ujar juru bicara Pansus, Nauvar Farinduan.

Dalam revisi RPJMD yang kini telah menjadi Perda tersebut, program industrialisasi banyak disebutkan secara implisit dari visi misi awal dalam memajukan pula sektor agribisnis dan pariwisata yang juga memerlukan dorongan untuk tumbuh ditengah pandemi.

Selain itu, Nauvar menambahkan, strategi komunikasi dengan kabupaten/ kota dalam membangun sinergi menjalankan program reguler dan unggulan belum tertuang secara implisit dalam dokumen RPJMD serta beberapa catatan lain tentang indikator ekonomi makro serta keseimbangan alokasi anggaran infrastruktur pulau-pulau. (*)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!