HarianNusa.com, Mataram -Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang terduga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 376 / XII / 2020 / SPKT / NTB / SPKT, Tanggal 1 Desember 2020.
Tersangka berinisial IBK, (43) tahun, yang beralamat di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok timur ini diduga memperdagangkan 9 (sembilan) orang wanita, yakni 3 (tiga) orang dari Kabupaten Lombok Tengah, 5 (lima) orang dari Kabupaten Lombok Timur, dan 1 (satu) Orang dari Kabupaten Bima pada bulan Agustus 2020 lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. saat menggelar Pers Rilis di Mapolda NTB, Senin, (21/12) mengungkapkan kronologis kehadian, dimana pada bulan Agustus 2020 bertempat di Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan wilayah hukum Polda NTB, tersangka I-B-K telah melakukan kegiatan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Unprosedural. Para korban dikirim ke Negara Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen Pekerja Migran Indonesia. Namun demikian pengiriman para korban berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang- Kepulauan Riau, dan selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 dipulangkan ke daerah asal.
"Tersangka sebagai perorangan mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri hanya menggunakan dokumen berupa permohonan Visa kerja yang dilampiri Job Order dari pengguna di Negara Setempat (Ilegal Entry Legal Stay)," kata Artanto menjelaskan modus operandi pelaku.
"Tersangka juga membujuk korban dengan meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," tambahnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 8 (delapan) bendel Surat Keterangan Hasil Medikal Kesehatan; 9 (sembilan) gabung Surat Permohonan Ijin Visa ke Negara Singapura; 7 (tujuh) gabung dokumen pengajuan asuransi AXA INSURANCE PTE LTD; 9 (sembilan) buah Paspor atas nama para korban; 4 (empat) lembar Boarding Pass Penyeberangan dari Batam-Singapura; 2 (dua) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Surabaya- Batam; dan 1 (satu) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Lombok- Surabaya.
Terhadap perbuatannya tersebut tersangka dikenakan UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Pasal 81 yang berbunyi orang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri” dan atau Pasal 83 yakni dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun pidana penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)," pungkasnya. (f3)