Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaNTBPuluhan Pengacara Siap Bantu Kasus 4 IRT yang Ditahan

Puluhan Pengacara Siap Bantu Kasus 4 IRT yang Ditahan

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Lombok Tengah – Puluhan advokat yang tergabung pada Tim Hukum "Nyalakan Keadilan untuk IRT" tergerak untuk memberikan pendampingan hukum kepada empat orang Ibu Rumah Tangga yang tengah tersandung masalah hukum di Lombok Tengah.

Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim, Sabtu, 20 Februari 2021 mengatakan, ada sekitar 50 advokat yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya.

“Banyak, ada sekitar 50 orang advokat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah TKP di lokasi kejadian kasus dugaan pengerusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.

Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan pra peradilan terkait kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.

"Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," tandas Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini.

Mantan Direktur Eksekutif WALHI NTB ini juga mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu para IRT bukan karena apa-apa. Tapi lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

Menurutnya, kasus yang membelit para IRT itu aneh sampai harus diproses hukum. Karena ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi jika penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, bahwa hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan malah untuk melanggengkan penindasan.

"Kalau penegakan hukum model seperti ini, jelaslah tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri," katanya.

"Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara, di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?," ujar Abdi dengan nada prihatin.

Hal itulah, katanya, yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Anggota tim hukum lainnya, Ikhsan Ramdhani yang juga Ketua FORMAPI NTB menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra.

Dua diantara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI.

"Setelah kami olah TKP sama sekali tidak kami temukan ada kerusakan, pelapor terlalu mengada-ada dan membual mengenai kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut," cetusnya.

"Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan obyektif pihak jaksa sehingga menahan mereka, dan kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses," keluhnya.

Diketahui, Empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap dan ditahan di Rutan Kejari Praya atas tuduhan pengerusakan gudang rokok UD Mawar Putra beberapa waktu lalu tersebut, berasal dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40).

Ket. Foto:
Para Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nyalakan Keadilan untuk IRT. (istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, November 8, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, November 8, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -