HarianNusa.com, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB memutuskan penetapan nama-nama tim seleksi calon anggota KPID Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD NTB, H. Mahdi Ahmad, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD NTB, Senin, (15/03/2021).
Dalam Keputusan Dewan Perwakilan Tenggara Barat nomor : / Kep. DPRD / 2021 tanggal 15 Maret 2021 yang akan ditandatangani itu diantaranya menyebutkan lima nama tim seleksi KPID Provinsi yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun kelima tim seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) yakni:
1. I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. sebagai Ketua merangkap anggota dari unsur keterwakilan Pemerintah Provinsi NTB.
2. Prof. Dr. HM Galang Asmara S.H, M.Hum, sebagai anggota dari unsur akademisi.
3. Arwan Sahroni, S.E., sebagai anggota, dari unsur KPI Daerah.
4.Dr. Kumi Kalsum. M.Hum, sebagai anggota, dari unsur pemerintah.
5. Dr. H, Asad Abdul Ghani MPD, anggota dari unsur tokoh masyarakat.
Sekwan menyampaikan, dalam melaksanakan tugas tim seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sebagaimana dimaksud diktum kedua, bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi NTB.
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2021 yang tersedia di Sekretariat DPRD NTB," ungkapnya saat membacakan Surat Keputusan tersebut.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tambahnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua H. Mori Hanafi dan H. Muzihir.
Sebelumnya, keputusan tersebut sempat mendapatkan protes dari Komisi I DPRD NTB, namun akhirnya keputusan tersebut disetujui. (*3)
Ket. Foto:
Sekretaris DPRD NTB H. Ahmadi Ahmad. (istimewa)