HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang terduga sindikat narkotika berinisial KL dan E warga Kota Mataram.
Awalnya penangkapan dilakukan terhadap terduga KL di Batu Layar Lombok Barat, pada 6 Juli 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, barang bukti berupa uang sebanyak 40 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, KL sempat melakukan perlawanan dan dilumpuhkan. " Terpaksa kami lumpuhkan karena dia melawan dan berusaha melarikan diri," ungkap Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, saat menggelar pres rilis di Mako Polda NTB, Kamis, (15/7).
Dari pengembangan kasus tersebut kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga E di Ampenan Kota Mataram, dan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram milik KL.
Terduga yang merupakan residivis ini mengaku barang haram tersebut dikirim dari Jakarta.
"Setelah dilakukan tes urine, kedua terduga positif," ungkapnya.
Kedua terduga dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 12 ayat 2 serta pasal 132 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (*)