HarianNusa, Mataram – Enam orang laki-laki asal Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Mereka ditangkap Tim Puma Polresta Mataram bersama jajarannya di Polsek Lingsar pada Minggu 15/08/2021 di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat lantaran diduga memproduksi uang palsu (upal).
Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi, SIK, MM., menyampaikan,
terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar, bahwa seseorang telah membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar.
Atas dasar informasi tersebut, lanjut Heri, Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut ahirnya diperoleh asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.
"Berkat informasi itu Tim mendatangi kediaman MST (yang membelajakan Upal ke warung), dan setelah di interogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal 100.000 di rumah MN," ungkap Heri didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH., dalam Konferensi Pers ungkap kasus pembuatan uang palsu yang digelar Kamis, (19/8), di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram.
Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim, dari kediaman MN berhasil mengamankan satu karung rupiah palsu nominal seratus ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.
"Setelah informasi dari MST dan MN dikembangkan, akhirnya 4 terduga lainnya yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat atau pencetak Rupiah palsu yang dimaksud," lanjutnya.
Dari penggeledahan terhadap ke enam terduga ( MST, laki 58 tahun, MN, laki 60 tahun, MH, laki 58 tahun, AD, laki 52 tahun, JN, laki 34 tahun, serta PY, laki 17 tahun ), tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.
Selain itu, juga diamankan 3 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang bernomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000
"Keenamnya telah diamankan bersama barang bukti peralatan untuk membuat uang palsu bersama upal yang telah diproduksinya," jelasnya.
Kapolresta mengungkapkan, dari pengakuan terduga, mereka membuat uang palsu dengan motif penggandaan Uang. Dimana salah satu dari 6 terduga tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun, red) penggandaan uang.
"Uang tersebut rencananya akan di do’akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai Dukun," tuturnya.
Dengan demikian, keenam terduga dijerat pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliyar. (*)
Ket. Foto:
Kegiatan konfrensi pers ungkap kasus pembuatan uang palsu, bertempat di Kapolresta Mataram. (Istimewa)