Kumham NTB Gandeng Ditjen AHU Adakan Webinar Perseroan Perorangan

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Mendirikan Perseroan Perorangan (PP) lebih mudah jika dibandingkan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

"Perseroan Perorangan sangat membantu, karena Perseroan Terbatas (PT) syaratnya minimal harus didirikan oleh 3 orang sedangkan Perseroan Perorangan bisa didirikan oleh satu orang saja yaitu pemilik modal itu sendiri," ungkap Yudi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah NTB, saat membuka Webinar tentang Perseroan Perorangan (PP), Kamis, (16/9/2021).

- Advertisement -

Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum (AHU), Nurial Anggaraini selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama pada Direktorat Perdata yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan webinar tersebut menjelaskan, bahwa untuk mendirikan Perseroan Perseorangan syarat yang dibutuhkan hanya seorang WNI di atas 17 tahun yang cakap hukum dengan jenis usaha mikro atau usaha kecil dan memiliki modal maksimal 5 (lima) milyar rupiah.

"Dalam perseroan perorangan, pelaku usaha bertindak sebagai direktur. Jadi tidak memiliki komisaris. untuk pendaftaran dapat dilakukan di SIMPADHU," terang Nurial.

Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Seperti yang juga telah dijelaskan oleh Presiden Jokowi, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas sehingga perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. (*)

- Advertisement -

Ket. Foto:
Webinar tentang Perseroan Perorangan (PP). (Istimewa)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!