Selasa, Maret 19, 2024
BerandaNTBKumham NTB Gandeng Ditjen AHU Adakan Webinar Perseroan Perorangan

Kumham NTB Gandeng Ditjen AHU Adakan Webinar Perseroan Perorangan

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Mendirikan Perseroan Perorangan (PP) lebih mudah jika dibandingkan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

"Perseroan Perorangan sangat membantu, karena Perseroan Terbatas (PT) syaratnya minimal harus didirikan oleh 3 orang sedangkan Perseroan Perorangan bisa didirikan oleh satu orang saja yaitu pemilik modal itu sendiri," ungkap Yudi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah NTB, saat membuka Webinar tentang Perseroan Perorangan (PP), Kamis, (16/9/2021).

Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum (AHU), Nurial Anggaraini selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama pada Direktorat Perdata yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan webinar tersebut menjelaskan, bahwa untuk mendirikan Perseroan Perseorangan syarat yang dibutuhkan hanya seorang WNI di atas 17 tahun yang cakap hukum dengan jenis usaha mikro atau usaha kecil dan memiliki modal maksimal 5 (lima) milyar rupiah.

"Dalam perseroan perorangan, pelaku usaha bertindak sebagai direktur. Jadi tidak memiliki komisaris. untuk pendaftaran dapat dilakukan di SIMPADHU," terang Nurial.

Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Seperti yang juga telah dijelaskan oleh Presiden Jokowi, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas sehingga perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. (*)

Ket. Foto:
Webinar tentang Perseroan Perorangan (PP). (Istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -