HarianNusa, Mataram – Di akhir tahun 2021 ini, DPRD NTB akan mengusulkan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah. Kelima Raperda itu yakni Raperda tentang Narkotika, Raperda tentang Sumber daya air, Raperda tentang perlindungan produk lokal, Raperda tentang pertambangan, dan Raperda tentang peningkatan pendapatan perani garam, petambak dan nelayan.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, H. Makmun mengatakan, sebelum dinaikkan ke Paripurna, dalam rangkaian peningkatan status dari usul anggota DPRD NTB menjadi usul DPRD NTB, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggodokan terhadap kelima Raperda yang akan diusulkan tersebut.
"Kita tidak main-main dalam melakukan proses ini. Sehingga kita melakukan uji publik (terhadap lima raperda yang akan diusulkan) bersama semua stake holder terkait dan perwakilan masyarakat di sepuluh kabupaten/kota di NTB," ungkapnya saat diwawancara sejumlah awak media di Kantornya, Rabu, (17/11/2021).
Dijelaskan, uji publik tersebut dilakukan dalam rangka menguatkan materi raperda sehingga tidak terkesan abal-abal dan hanya untuk menghabiskan anggaran saja.
"Kita mempunyai target maksimal dalam rancangan yang kita ajukan sehingga nanti tidak ada penolakan dari anggota DPRD lainnya yang tidak masuk dlam bapemperda," katanya.
Sehingga, lanjutnya, raperda tersebut bisa dinaikkan statusnya dari usul anggota DPRD NTB menjadi usul DPRD NTB.
"Raperda usul inisiatif itu lebih panjang prosesnya," ujarnya, sembari mengatakan kelima raperda ini dianggap urgent diusulkan di akhir tahun 2021.
Ket. Foto:
Ketua Bapemperda DPRD NTB, H. Makmun. (HarianNusa)