HarianNusa, Mataram – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus ujaran kebencian yang menjerat Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dr. Sri Sudarjo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Kamis, (21/04/2022).
Kanit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Prayit Harianto, SH., mengatakan, pihaknya menetapkan kasus tersangka kepada Ketua KSU Rinjani tersebut tentunya didukung dengan alat bukti.
“Polisi tidak berani tetapkan tersangka tanpa alat bukti,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua KSU Rinjani dr. Sri Sudarjo yang pada kesempatan itu didampingi oleh para penasehat hukumnya dan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB mengatakan, sangat keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, justru ia menyebut dirinya merupakan korban.
“Saya adalah korban dan seharusnya saya dilindungi,” ucapnya.
Karena itu Ia bersama dengan penasehat hukumnya telah melakukan upaya hukum berupa Pra Peradilan (PP) yang saat ini sedang berjalan.
“Kita akan melakukan perlawanan dan akan mengorganisir masyarakat sebagai bentuk perlawanan,” tegasnya.
Ketua KSU Rinjani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat yang menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani senila Rp100.000.0000
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan Sri Sudarjo sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022 dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ket. Foto:
Kanit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Prayit Harianto, SH. dan Ketua KSU Rinjani dr. Sri Sudarjo saat diwawancara di depan Ditreskrimsus Polda NTB. (HarianNusa)