Masuk Tahap Dua, Kasus Ketua KSU Rinjani Dilimpahkan ke Kejati

- Advertisement -

 

HarianNusa, Mataram – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus ujaran kebencian yang menjerat Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dr. Sri Sudarjo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Kamis, (21/04/2022).

- Advertisement -

Kanit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Prayit Harianto, SH., mengatakan, pihaknya menetapkan kasus tersangka kepada Ketua KSU Rinjani tersebut tentunya didukung dengan alat bukti.

“Polisi tidak berani tetapkan tersangka tanpa alat bukti,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua KSU Rinjani dr. Sri Sudarjo yang pada kesempatan itu didampingi oleh para penasehat hukumnya dan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB mengatakan, sangat keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, justru ia menyebut dirinya merupakan korban.

- Advertisement -

“Saya adalah korban dan seharusnya saya dilindungi,” ucapnya.

Karena itu Ia bersama dengan penasehat hukumnya telah melakukan upaya hukum berupa Pra Peradilan (PP) yang saat ini sedang berjalan.

- Advertisement -

“Kita akan melakukan perlawanan dan akan mengorganisir masyarakat sebagai bentuk perlawanan,” tegasnya.

Ketua KSU Rinjani ditetapkan sebagai  tersangka  dalam kasus dugaan menyebarkan informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat yang menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN  dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani senila Rp100.000.0000

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan Sri Sudarjo sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022 dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Ket. Foto:

Kanit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Prayit Harianto, SH. dan Ketua KSU Rinjani dr. Sri Sudarjo saat diwawancara di depan Ditreskrimsus Polda NTB. (HarianNusa)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!