Connect with us

Lombok Tengah

Bocah 7 tahun meninggal saat berenang di kolam Lombok Tengah

Published

on

HarianNusa, Lombok Tengah – Seorang bocah berumur 7 tahun ditemukan meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Daye, Dusun Taman Daye, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu 08 Januari 2023.

Korban yang bernama Imamulhakim, merupakan seorang pelajar kelas I di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Jelantik beralamat di Dusun Makam, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Jonggat, AKP Bambang Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut. Ia menuturkan kronologis kejadiannya. Dimana sekitar pukul 08.00 Wita, korban berangkat dari rumahnya menuju kolam renang dengan dibonceng kakaknya (saksi).

Setibanya di kolam renang tersebut, korban bersama kakaknya menunggu rombongan lainnya, tidak lama kemudian rombangan lainnya pun tiba di kolam renang.

Advertisement

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban langsung mandi bersama teman-temannya di kolam tempat anak-anak yang diawasi oleh kakak korban.

Tidak lama kemudian korban tidak dilihat lagi oleh kakaknya ditempat kolam anak-anak, selanjutnya kakak korban bersama keluarga berusaha mencari korban yang dibantu oleh pihak pengelola kolam renang.

"Sekitar pukul 11.45 wita, korban berhasil ditemukan di lokasi kolam dewasa dengan kedalaman ± 170 cm," tuturnya.

Selanjutnya petugas kolam atas nama Asipudin (saksi) mengangkat korban dari kolam dewasa tempat korban ditemukan dan langsung dibawa oleh pihak keluarga dan pihak pengelola kolam renang menuju puskesmas Puyung untuk diberikan tindakan medis.
Namun setelah dilakukan upaya medis, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia.

"Personel Polsek Jonggat yang menerima laporan bocah tenggelam tersebut langsun melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Advertisement

"Namun dari pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan Outopsi, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan penolakan Outopsi," pungkasnya. (03)

Ket. Foto:
Petugas Polsek Jonggat melkukan olah TKP dan menyegel kolam renang tempat kejadian meninggalnya seorang korban 7 tahun. (Istimewa)

Continue Reading
Advertisement

Hukum

Nurdin Dino akan Bongkar Dugaan Konspirasi Sengketa Lahan Bumbangku 

Published

on

By

HarianNusa, Lombok Tengah – Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 hektare di kawasan wisata Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, makin memanas. Persoalan ini menjadi pelik ketika sejumlah pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun legalitas justru ikut campur, sehingga memperkeruh suasana.

Ketegangan memuncak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal yang berdiri di atas lahan milik sah Sahnun Ayitna Dewi (Nunung), Rabu (9/4). Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nunung.

Namun tindakan ini menuai protes dari oknum yang mengatasnamakan Sudin, meskipun pihak tersebut sama sekali tidak memiliki legal standing yang sah dalam sengketa ini.

Lebih lanjut, polemik diperkeruh oleh pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, dalam konferensi pers yang menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung "bodong". Hal ini dinilai tidak etis dan menyesatkan, mengingat tidak ada lembaga resmi seperti BPN yang pernah menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komentar Kadis Pariwisata tidak pada tempatnya dan berpotensi menggiring opini publik.

"Kami mengingatkan saja, apalagi itu statemennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat klien kami itu bodong. Kan bahaya? BPN saja tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk yang mereka keluarkan. Lah ini Sungkul kok seperti hakim saja," tegas Dino.

Dino menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM milik kliennya. Ia juga mempertanyakan motivasi pihak-pihak tertentu yang terus menyerang kliennya.

"Jadi kami patut menduga ada permainan. Bahkan indikasi masuk angin di kalangan oknum Pemkab sangat terlihat. Ibu Nunung pernah dituduhkan memalsukan dokumen tanpa kejelasan, ditawari kompensasi Rp1,5 miliar agar menyerahkan tanahnya, hingga ada oknum APH yang meminta agar sertifikat dimusnahkan tanpa putusan pengadilan. Itu kalau bukan konspirasi, lalu apa?" ungkapnya.

Dino menegaskan, bahwa tim hukum akan mengambil langkah tegas dan melaporkan kasus ini ke instansi berwenang, bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini. Semua akan kami laporkan," pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., diwawancara saat proses pembongkaran pagar pantai Bumbangku. (HarianNusa)

Continue Reading

Hukum

Didampingi Kuasa Hukum, Pemilik Sah Bongkar Pagar Bumbangku Beach Cottage

Published

on

By

HarianNusa, Lombok Tengah – Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Bumbangku, Dusun Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali memanas. Pada Rabu, 9 April 2025, Nurdin Dino, SH., MH., kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung), memimpin langsung pembongkaran pagar yang didirikan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pembongkaran pagar tersebut dilakukan setelah tim hukum Bu Nunung mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat dan Polres Lombok Tengah. Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Bu Nunung tetap sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berwenang melakukan pembatalan SHM.

“Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar yang dipasang oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada satu pun dokumen sah yang membatalkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Sahnun Ayitna Dewi,” ujar Nurdin Dino dengan tegas saat memimpin pembongkaran di lokasi.

Dino juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya untuk melindungi hak kepemilikan yang sah. Ia mengingatkan agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang sesuai.

Advertisement

“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melaporkan ke pihak berwenang. Namun, jika pagar ini dibangun lagi, kami siap untuk membongkarnya kembali. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak klien kami benar-benar dihormati,” tegas Dino.

Lahan seluas 1,73 hektare yang terletak di kawasan strategis pariwisata Pantai Bumbangku, Lombok Tengah ini sudah lama menjadi objek sengketa antara Bu Nunung dan pihak yang mengaku sebagai pemilik sah. Meskipun demikian, sertifikat tanah atas nama Bu Nunung tetap sah dan belum ada bukti atau dokumen yang membatalkan hak kepemilikan tersebut. Karenanya Dino mendorong agar persoalan ini dibawa ke meja hijau. "Kalau merasa ini miliknya gugat saja di PTUN," ungkapnya.

Di akhir – akhir pembongkaran, dua orang pria yang mengaku dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan
datang ke lokasi. Mereka adalah Lalu Srijanim yang mengaku sebagai penjaga dan Lalu Wahyu yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Sudin, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Keduanya berusaha untuk menghentikan pembongkaran.

Saat ditanya dokumen apa yang menjadi dasar mereka melakukan pemagaran dan penghentian pembongkaran pagar. Keduanya tidak bisa menunjukkan dengan alasan tidak membawa dokumen yang dimaksud.

Sementara, Lalu Wahyu yang dimintai Surat Kuasa dari Sudin tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya. Ia mengaku diberikan kuasa oleh Sudin secara lisan melalui saluran telfon.

Advertisement

"Saya belum pernah bertemu Sudin, saat ini beliau sedang ada di Jakarta, saya dikuasakan oleh Sudin. Saya kontak telfon jadi saya dikuasakan lisan," akunya.

Saat dicerca pertanyaan bagaiman bisa mengaku sebagai orang yang dikuasakan tanpa ada surat kuasa yang sah secara hukum, ia tidak bisa menjawab dan langsung mengelak meninggalkan sejumlah wartawan yang mewawancarai dirinya.

Persoalan ini diharapkan menemukan titik terang mengingat kawasan tersebut kini menjadi obyek wisata yang sedang berkembang. (F3)

Ket. Foto:
1. Pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage. (HarianNusa)
2. Nurdin Dino SH, MH, Kuasa Hukum Bu Nunung, Lalu Wahyu dan Lalu Srijanim saat berdebat soal kepemilikan lahan lokasi pembongkaran pagar. (HarianNusa)

Advertisement
Continue Reading

Lombok Tengah

Komisi IX DPR RI l dan BBPOM Mataram Sidak di Pasar Renteng, Pastikan Keamanan Pangan Ramadhan 1446 H

Published

on

By

HarianNusa, Lombok Tengah – Bulan suci Ramadhan telah tiba, membawa berkah bagi umat Islam sekaligus peningkatan kebutuhan pangan di masyarakat. Untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan selama Ramadhan 1446 H dan jelang lebaran, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pasar Renteng, Lombok Tengah, pada Jumat (28/2) kemarin.

Pasar Renteng dipilih sebagai lokasi sidak karena merupakan salah satu pusat pergerakan ekonomi kerakyatan, terutama saat Ramadhan dan Idul Fitri. Dipimpin oleh anggota Komisi IX DPR RI, H.M. Muazzim Akbar, S.I.P, kunjungan ini turut melibatkan perwakilan BBPOM Mataram, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi dan Kabupaten.

“Hari ini kita turun langsung untuk memastikan peredaran pangan aman, harga sembako stabil, dan kualitasnya tetap baik. Masyarakat harus bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir terhadap stok atau mutu pangan,” ujar Muazzim Akbar.

Dalam sidak ini, tim BBPOM Mataram bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan melakukan pemeriksaan terhadap 15 toko dan kios, dengan hasil seluruhnya memenuhi ketentuan. Namun, dari uji cepat terhadap 27 jenis pangan, dua sampel kerupuk tempe dan mie basah, terbukti mengandung boraks.

Advertisement

“Kami akan telusuri hingga ke produsennya. Jika masih ada yang bandel menggunakan bahan berbahaya, sanksi tegas menanti,” kata Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan.

Selain inspeksi, tim juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan. Brosur informasi terkait pengecekan produk melalui aplikasi BPOM Mobile serta contoh produk ilegal turut dipajang untuk meningkatkan kesadaran konsumen.

Komisi IX DPR RI mengapresiasi pengawasan yang dilakukan BBPOM Mataram. “Kami mendukung penuh langkah-langkah ini. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” ujar anggota DPR RI, Nurhadi, S.Pd., M.H.

Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, BBPOM Mataram bersama Pemda akan melaksanakan Intensifikasi Pengawasan selama Ramadhan hingga Idul Fitri, menyasar distributor, grosir, pasar tradisional, serta sentra takjil.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih makanan dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui layanan BBPOM Mataram di nomor 087871500533 yang siap melayani 24/7.
(F3)

Advertisement

Ket. Foto:
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar dan Nurhadi bersama Kepala BBPOM Mataram Yosep Dwi Irwan (kanan, kiri, tengah) saat melakukan sidak di pasar Renteng Lombok Tengah. (Ist)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!