HarianNusa, Mataram – Pada hari ini (Senin, 8/5), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah NTB. Ini menandakan siapnya PKS dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun depan.
Rombongan PKS terlihat datang dengan formasi cukup lengkap, sebagian mengenakan pakaian adat Sasak, Samawa, dan Mbojo, diiringi kesenian khas daerah Gendang Beleq.
“Hari ini kami datang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) dari PKS, dan ini serentak dilakukan di seluruh kabupaten kota, di seluruh Indonesia. Kami ingin menegaskan bahwa PKS sangat siap untuk mengikuti kontestasi pemilu, pesta demokrasi rakyat Indonesia dengan jujur dan adil,” tegas Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil Alhaddar.

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap partai politik harus mendaftarkan bakal caleg yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 21 tahun, latar belakang pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain persyaratan di atas, setiap caleg juga harus menyertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dihukum penjara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam bentuk asli dan fotokopi ke KPU.
